Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Patedong Tahun Ini

 

KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa terus bekerja menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan penahan pantai di Dusun Petedong Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas.

Terkait kasus tersebut, Kajari Sumbawa Paryono SH mengatakan harus diselesaikan tahun 2018 ini.

“Kasus dugaan korupsi patedong akan kita selesaikan tahun ini,” ungkap Paryono kepada wartawan Rabu12 September 2018 di Ruang kerjanya.

Kajari Sumbawa, Paryono SH

Disampaikan Kajari, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal ini harus turun untuk melakukan klarifikasi. demikian juga antara Kejaksaan dan BPKP harus melakukan MOU.

“Kejaksaan dan BPKP harus MoU dulu. Nanti dalam MoU tersebut setiap ada masalah ekspose nanti harus sepakat dengan apa yang harus dilakukan,” katanya.

Proyek Patedong dalam pengerjaannya menggunakan batu karang. Selain itu, pihak PPK juga telah mencairkan anggaran 100 persen ke pelaksana padahal pekerjaan proyek baru terealisasi 72 persen.

Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD murni Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 187 juta.(JK)

Komentar