KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah akan melakukan penyederhanaan regulasi untuk realisasi bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga korban gempa.
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sonny Hadi B Harmadi, mengatakan regulasi yang ada saat ini menyulitkan masyarakat korban gempa dan tidak sesuai dengan semangat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Ya kita akan melakukan penyederhanaan tanpa mengabaikan akuntabilitas. Instruksi Bapak Presiden jelas, segera dilakukan pembangunan tetapi tetap memperhatikan rumah yang dibangun tahan gempa. Kita tidak ingin ada masalah, korban lagi di kemudian hari,” ungkap Sonny kepada KabarNTB di Masjid Agung Darussalam, Jum’at siang 12 Oktober 2018.
Sonny mengakui di tingkat lapangan ditemui sejumlah kendala, terkait dengan persyaratan (realisasi bantuan stimulan) yang begitu rumit. Pemerintah, kata dia, juga menyadari tidak mungkin membebankan masalah administrasi kepada Pokmas. Mengingat Pokmas itu sendiri terdiri dari masyarakat terdampak dan kapasitasnya juga terbatas.
“Tadi saya sudah kontak langsung dengan Deputi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan pihak terkait lainnya di Jakarta, untuk membahas, hari senin atau selasa paling lambat, penyederhanaan yang bisa kita lakukan tanpa melanggar, jadi intinya kaya gitu,”.
“Karena bapak presiden juga arahnya jelas, bahwa setiap bantuan, ini bantuan ya, bukan ganti rugi, itu betul-betul harus untuk rumah dan masyarakat bisa segera keluar dari pengungsian,” imbuhnya.
Penyederhanaan dimaksud, sambung Sonny, menyangkut persyaratan agar tidak membebani Pokmas, karena itu fasilitator dan tim pendamping dibutuhkan, misalnya dalam pembuatan RAB atau gambar tekhnis untuk rumah rusak berat. RAB akan dibuat sesederhana mungkin. Sedang gambar tekhnis untuk rumah rusak berat yang memang diperlukan, templatenya sudah disiapkan.
“Luas tanah masyarakat kan macam-macam, ngga 6 x 6 atau 7 x 5 saja. Itu akan kita segera perbaiki. Termasuk juga penyederhanaan, misalkan untuk rumah rusak tingan tidak perlu digambar, tapi cukup difoto saja sebelum dan sesudah perubahan. Juklak Juknis kalau tidak perlu dirubah kita bisa pakai surat edaran. Tapi kalau memang harus dirubah ya kita rubah, itu kan bukan kitab suci, jadi bisa dirubah,” tandasnya.
Sonny juga menyambut baik dan memuji usulan penyederhanaan yang diajukan Bupati KSB. Bahkan Sonny mengaku sudah mengirim usulan penyederhaan dari Bupati KSB ke Deputi BPKP dan kepala BPKP NTB untuk ditelaah lebih lanjut.
“Saya pikir bagus sekali inisiatif (penyederhanaan), karena Pak Bupati sangat memahami masalah di lapangan dan kita di Pusat kan tidak melihat masalahnya dan kita bisa menggunakan itu sebagai contoh untuk implementasi di kabupaten yang lain. Saya sudah minta BPKP untuk turun hari senin untuk berdiskusi langsung dengan Pak Bupati,” demikian Sonny Hadi B Harmadi.(EZ)
Komentar