KabarNTB, Sumbawa Barat – Aksi demo puluhan warga desa Labuhan Lalar di kantor desa setempat, Rabu siang 3 oktober 2018, sempat diwarnai ketegangan.
Warga yang sebelumnya berorasi di jalan negara depan kantor desa, memaksa masuk untuk menyegel bangunan kantor karena para anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak menemui mereka hingga pukul 11.00 Wita.
“Kami akan menyegel kantor desa karena sampai waktu yang ditentukan BPD tidak hadir. Kami menilai BPD tidak ada itikad baik untuk menindaklanjuti persoalan ini, padahal ada ratusan juta uang rakyat yang dipakai untuk membayar gaji mereka setiap tahun,” ujar orator aksi, Abbas Kurniawan.
Warga bahkan sudah menyiapkan balok kayu dan bambu yang akan digunakan untuk melakukan penyegelan. Namun keinginan mereka dihalangi petugas Kepolisian yang mengawal aksi di depan kantor. Kapolsek Taliwang turun langsung menemui pengunjuk rasa. Setelah bernegosiasi, warga akhirnya sepakat untuk mengikuti hearing dengan catatan Kepolisian menghadirkan anggota BPD.
Setelah mayoritas dari 11 orang anggota BPD hadir, hearing dilaksanakan di aula kantor desa. Camat Taliwang, Suryaman dan Penjabat Kades Labuhan Lalar, Husni Thamrin turut hadir. Sementara mantan Kades Labuhan Lalar tidak hadir dalam hearing tersebut.
Abbas Kurniawan, juru bicara warga, menegaskan, aksi yang dilaksanakan itu untuk mendesak BPD segera membuat laporan resmi secara kelembagaan ke Polisi terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) oleh mantan Kepala Desa setempat yang saat ini telah mengundurkan diri.
Dugaan penyelewengan DD oleh mantan Kades, berupa dana proyek pengadaan lampu penerang jalan desa tenaga surya senilai Rp 195 juta dan dana pengadaan laptop sebesar Rp 10 juta. Dana tersebut telah dicairkan 100 persen pada bulan april, tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan.
“Jadi kami datang hari ini untuk mendesak agar BPD dan Plt kepala desa secara kelembagaan melaporkan kasus ini ke Polisi dengan delik penggelapan dana desa,” cetusnya.
Sementara Farhan AR, perwakilan warga lainnya, menyatakan dalam pertemuan terakhir pada 21 September. mantan Kades, telah mengakui perihal dana tersebut dan bernjanji akan mengembalikannya ke kas desa paling lambat pada 30 September 2018.
Menanggapi hal itu, Ketua BPD Labuhan Lalar, Jafar, menjelaskan bahwa BPD yang diwakili oleh sejumlah anggotanya, telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian pada 16 September lalu. Pelaporan, kata Jafar, terkait dengan dana lampu jalan tenaga surya dengan delik dugaan penggelapan.
“Bahkan kami BPD telah memutuskan, bahwa seluruh dana desa yang dikerjakan tahun 2018 kami minta dilakukan pemeriksaan. Makanya laporan kedua yang kami laporkan ke Polres adalah dugaan terjadinya markup anggaran. Beberapa anggota BPD sebagai pelapor juga telah dimintai keterangan oleh Kepolisian,” ungkapnya.
Plt Kades Labuhan Lalar, Husni Thamrin, menjelaskan, sebagai pemerintah desa, dirinya telah melakukan upaya agar mantan kades mengembalikan dana tersebut pada tanggal 14 September,
“Seminggu setelah tanggal 14, dia (mantan kades) WA saya bahwa akan dikembalikan antara rabu dan kamis setelah tanggal 14. Saya juga ditelpon dan berjanji tidak akan lewat tanggal 30 (september). Sebelum tanggal 30 saya layangkan surat kepada Pak Ansyarullah (mantan kades) untuk mengembalikan uang lampu tenaga surya senilai Rp 162 juta setelah dihitung (potong) pajak, pengadaan laptop triwulan I yang belum dibeli dan aset desa berupa laptop yang tidak dikembalikan sampai sekarang,” jelasnya.
Setelah melalui dialog, atas desakan warga, 8 orang anggota BPD yang hadir di pertemuan itu sepakat untuk membuat laporan resmi atas nama lembaga ke Kepolisian terkait kasus tersebut. Plt Kepala Desa juga sepakat bertandatangan mengetahui perihal telah dilaporkannya kasus itu ke Kepolisian.
Camat Taliwang, Suryaman, sebelum menutup pertemuan, meminta agar BPD menyelesaikan segera surat laporan agar bisa disampaikan ke pihak Kepolisian hari ini juga.(EZ)
Komentar