KabarNTB, Mataram – DF, warga negara Perancis yang ditangkap petugas di Bandara Internasional Lombok karena membawa narkoba jenis shabu dan ekstasi seberat lebih dari 2 kilo gram, pada Jum’at 21 September 2018, sempat meminta kepada petugas untuk menembaknya.
Hal itu diungkapkan, Direktur Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol, Yus Fadillah kepada wartawan di Polda NTB, Senin 1 Oktober 2018.
“DF sendiri sempat meminta meminta petugas untuk menembaknya saat di tangkap. Ia lebih memilih di tembak dari pada di hukum mati oleh pengadilan,” ungkap Yus Fadillah.
Total barang yang dibawa DF bernilai Rp 3.2 Miliar dengan berat 2.447,95 gram (2 KG lebih). Menurut Yus Fadillah, DF merupakan kurir profesional yang diberi upah sebesar 500 Euro atau setara Rp 87 juta untuk mengantar barang haram tersebut sampai Lombok.
Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengenai siapa jaringan di NTB karena barang itu dinilai cukup banyak.
“Dari hasil pemeriksaan sementara DF masih belum mau ngaku. Yang jelas ia diupah untuk mengantar sampai Lombok dan nanti akan ketemu dengan jaringan penerima, Namun keburu ditangkap, malah tidak mau mengaku,” urai Yus Fadillah.
DF ditangkap Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, karena kedapatan membawa Narkoba jenis Amphetamine, Ketamine dan MDMA (Shabu dan Ekstasi). Narkoba tersebut disimpan DF dalam kopernya dan terdeteksi petugas saat mendarat di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA), Jumat 21 September 2018.
Kepala Kantor Bea dan Cukai, Mataram, I Wayah Tapamuka mengaku penangkapan itu atas kerjasama pihak TNI, Angkasa Pura dan Polisi.
“Barangnya itu disembunyikan dilapisan dinding koper. Memang, tidak semua penumpang diperiksa barangnya. Hanya saja, DF sedikit mencurigakan sehingga diperiksa, namun ketika diminta buka koper berusaha melarikan diri, langsung kita amankan dan geledah koper,” terangnya.
Wayan menambahkan, DF baru pertama kali masuk ke Lombok dengan membawa Shabu. Akan tetapi, jika dilihat dari pasport-nya, ia sudah cukup sering masuk ke Indonesia.
Kini DF bersama barang bukti berupa dua koper berisi Narkotika miliknya telah di amankan di Polda NTB untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (VR)
Komentar