KabarNTB, Mataram – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial DF ditangkap Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, karena kedapatan membawa Narkoba jenis Amphetamine, Ketamine dan MDMA (Shabu dan Ekstasi) seberat 2.447,95 gram (2 KG lebih).
Narkoba tersebut disimpan DF dalam kopernya dan terdeteksi petugas saat mendarat di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA), Jumat 21 September 2018.
Direktur Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol, Yus Fadillah menyampaikan, barang haram tersebut dibawah DF dari Perancis. Ia sempat transit di Bandara Changi Singapura sebelum terbang menuju Lombok.
“Ketika sudah landing di Bandara Lombok, DF merupakan salah satu dari sekian penumpang yang terbaca mencurigakan barang bawaannya oleh alat X-Ray,” jelas Yus Fadilah.
Saat DF diminta membuka isi koper berwarna hitam tersebut, Ia langsung berusaha melarikan diri keluar dari ruang pemeriksaan.
“Petugas Custom sempat kejar-kejaran dengan DF. Karena kesigapan petugas DF berhasil diamankan,” ungkapnya, di Polda NTB, Senin 1 Oktober 2018.
Karena gelagat DF, petugas semakin curiga langsung membongkar koper tersebut. Benar saja, dari kantong bagian dalam koper, ditemukan barang haram berupa shabu dan ekstasi yang dikemas dalam bungkusan terpisah. Petugas langsung mengamankan DF ke Kantor Bea Cukai Mataram.
DF sendiri sempat bersikap konyol ketika ditangkap aparat, Ia meminta petugas untuk menembaknya saat di tangkap.
“Ia (DF) lebih memilih di tembak dari pada di hukum mati oleh pengadilan,” timpal Yus Fadillah.
Total barang harap yang dibawa DF bernilai Rp 3.2 Miliar. DF merupakan kurir profesional yang diberi upah sebesar 500 Euro atau setara Rp 87 juta untuk mengantar barang haram tersebut sampai Lombok.
Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengenai siapa jaringan di NTB karena barang itu dinilai cukup banyak.
“Dari hasil pemeriksaan sementara DF masih belum mau ngaku. Yang jelas ia diupah untuk mengantar sampai Lombok dan nanti akan ketemu dengan jaringan penerima, Namun keburu ditangkap, malah tidak mau mengaku,” urai Yus Fadillah.
Kini DF bersama barang bukti berupa dua koper berisi Narkotika miliknya telah di amankan di Polda NTB untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia diancam dengan pasal 114 (2) , pasal 113 (2) dan pasal 131 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimila 5 tahun maksimal penjara 20 tahun.
“Kami sudah komunikasi dengan Kedutaan Perancis memberitahukan bahwa ada warganegaranya melakukan tindakan Narkoba di Lombok,” timpalnya.
Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai, Mataram, I Wayah Tapamuka mengaku penangkapan itu atas kerjasama pihak TNI, Angkasa Pura dan Polisi.
“Barangnya itu disembunyikan dilapisan dinding koper. Memang, tidak semua penumpang diperiksa barangnya. Hanya saja, DF sedikit mencurigakan sehingga diperiksa, namun ketika diminta buka koper brusaha melarikan diri, langsung kita amankan dan geledah koper,” terangnya.
Wayan menambahkan, DF baru pertama kali masuk ke Lombok dengan membawa Shabu. Akan tetapi, jika dilihat dari pasport-nya, ia sudah cukup sering masuk ke Indonesia.
“Soal bagaimana bisa lolos dari bandara Perancis, lalu transit di Singapura hingga ke Lombok, bukan ranah kami melainkan ranah petugas di bandara bersangkutan,” pungkasnya.(VR)
Komentar