KabarNTB, Sumbawa – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, menghimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, untuk segera melakukan perekaman.
“Pasalnya jika tidak melakukan perekaman hingga akhir Desember mendatang, maka data kependudukan warga bersangkutan akan dinonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Sumbawa H Zulqifli kepada KabarNTB, Jumat 5 oktober 2018.
Ia menjelaskan, himbauan tersebut mengacu pada himbauan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil. Dimana diharapkan kepada masyarakat Paling lambat perekaman 31 Desember.
“Kalau tidak nanti datanya akan dinonaktifkan hingga saat ia datang untuk menyelesaikan perekaman, baru akan diaktifkan kembali,” imbuh Kadis.
Himbauan tersebut, tambahnya, juga merupakan salah satu strategi serta penegasan pemerintah agar masyararakat lebih antusias mendatangi tempat perekaman untuk melakukan perekaman. Sehingga hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Untuk di Sumbawa, tinggal 3,01 persen saja yang belum melaksanakan perekaman,” tandasnya.(JK)