Diwarnai Penolakan, Eksekusi Lahan Proyek Jalan KTC – Bertong Berlangsung Dramatis

KabarNTB, Sumbawa Barat – Eksekusi lahan milik warga di Kelurahan Telaga Bertong, Taliwang, Sumbawa Barat untuk kepentingan pembangunan jalan raya KTC – Telaga Bertong, di Kota Taliwang, KSB, Senin pagi 15 Oktober 2018 berlangsung ricuh dan berakhir dramatis.

Ratusan aparat Brimob, Personil Polwan Polres KSB dan Sat Pol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi itu. Namun, pemilik lahan, Joni Arianto dan keluarganya bersikukuh menolak eksekusi.

Mereka menghadang para pekerja dan alat berat yang diterjunkan ke lokasi untuk merobohkan tembok halaman rumah yang terkena proyek jalan.

Kepada Panitera dan tim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa yang melaksanakan eksekusi, serta petugas dari Kepolisian yang melakukan pengawalan, Joni Arianto yang hadir bersama istri, ibu dan saudaranya, menegaskan bahwa persoalan ganti rugi lahan rumahnya belum tuntas. Ia juga meminta panitera untuk menyerahkan rincian ganti rugi lahan dimaksud.

Proses negosiasi antara panitera Pengadilan Negeri Sumbawa dengan Joni Arianto, salah satu pemilik lahan yang dilalui proyek jalan KTC – Telaga bertong

“Siapa bilang sudah tuntas, belum. Mana rinciannya. Saya minta rinciannya diberikan ke saya sebelum eksekusi dilaksanakan. Jangan pemerintah berlaku tidak adil kepada rakyat,” ujarnya kepada Panitera dan petugas.

Ketegangan berlanjut ketika sejumlah pekerja dan alat berat dikerahkan untuk merobohkan tembok. Joni dan keluarganya menghalau mereka. Namun puluhan aparat berhasil mencegah dengan membentuk pagar betis disekitar lokasi tembok yang akan dirobohkan.

Panitera PN Sumbawa, sebelumnya membacakan Surat Teguran / Peringatan ke III dari Kepala PN Sumbawa Nomor : 01/PDT.P.KONS/2018/PN.Sbw terhadap lima orang para termohon eksekusi (pemilik lahan) yang dilalui proyek jalan dimaksud, masing-masing Hasanuddin SKM, Zainuddin, Ridha Zain, Umar Abdullah dan Joni Arianto.

“Supaya mereka memenuhi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 01/PDT.P.KONS/2018/PN.Sbw tanggal 23 Januari 2018 dan tanggal 24 Agustus 2018 yang berkaitan dengan penetapan hakim : 5. Penetapatan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 6/PDT.P/2018/PN.Sbw tanggal 1 Februari 2018 atas nama termohon Joni Arianto,”.

“Supaya mereka dalam tenggang waktu 8 (Delapan) hari menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan beban apapun karena telah menjadi milik negara untuk pembangunan jalan demi kepentingan umum dan uang ganti kerugian dapat diambil di kas Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar,”.

“Jika tidak diserahkan secara sukarela maka pengosongan lahan tersebut akan dilakukan secara paksa,” bunyi surat teguran itu yang dibacakan Panitera PN Sumbawa.

Panitera menegaskan, uang ganti rugi lahan milik kelima orang dimaksud saat ini berada di kas dalam rekening di Bank BRI. Para pemilik lahan bisa mencairkan uang ganti kerugian tersebut sewaktu-waktu diinginkan,

“Kalau hari ini mau dicairkan, saya bawa cek, bisa dicairkan di BRI,” ujarnya.

Namun negosiasi berlangsung alot. Joni Arianto dan keluarga tetap bersikeras menolak eksekusi dan menolak ganti kerugian dimaksud. Mereka akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa setelah beberapa jam bertahan, Satu unit alat berat dan para pekerja yang dikerahkan ke lokasi langsung bekerja merobohkan tembok halaman, termasuk pohon mangga dan gazebo yang berada didalam halaman. Puluhan aparat dari Brimob, Polwan dan Sat Pol PP tetap siap siaga selama proses pembongkaran berlangsung.

Proses eksekusi sendiri dilaksanakan hingga sore hari ini terhadap semua termohon (lima orang) sesuai keputusan kepala PN Sumbawa.(EZ)

Komentar