KabarNTB, Sumbawa — Meski pada akhir oktober lalu, Gubernur NTB telah menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sebesar Rp.2.012.610. atau naik 10,28 persen dari UMP sebelumnya, namun hal ini tidak di ikuti dengan naiknya UMK di Kabupaten Sumbawa.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Ida Rahayu, mengaku belum mengetahui apakah UMK kabupaten Sumbawa juga telah ditetapkan.
“Hingga saat ini kami di komisi tekhnis DPRD Sumbawa belum ada informasi terkait hal tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, UMK di kabupaten Sumbawa saat ini sebesar Rp,1.850 juta. Ida menyatakan jika ditahun 2019 terjadi kenaikan lagi, pihaknya pesimis sebahagian besar perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa dapat memenuhi nilai tersebut untuk membayar upah pegawainya.
”Saya pesimis Perusahaan di Sumbawa mau membayar upah karyawannya di atas Rp 2 juta. Sebab berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, ada banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK,” ungkapnya.
“UMK yang cuma Rp. 1.850 ribu saja, ada banyak perusahaan membangkang. Banyak yang masih membayar upah di bawah satu juta, apalagi di atas dua juta. Apalagi mau mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Bahkan dari hasil turun lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan ada beberapa perusahaan yang tidak mengetahui rincian gaji karyawannya, dengan dalih itu menjadi kewenangan di kantor pusat.
“Disini kami menemukan ada kelicikan dipihak perusahaan, mereka ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menekan upah karyawannya dibawah standar. Bahkan sangat banyak yang mempekerjakan karayawannya di luar jam kerja,” tegasnya.
Karena itu, Ia meminta Pemerintah daerah melalui OPD terkait bersikap tegas terhadap perusahaan pembangkang di Kabupaten Sumbawa. Demikian juga terhadap Instansi terkait harus lebih serius memantau. Jangan sampai pemerintah kalah dengan pengusaha.
“Dan harusnya pemerintah lebih tegas, bila perlu mencabut izin perusahaan tersebut ketika membangkang dari aturan yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah,” tandasnya. (JK)
Komentar