Penggrebekan di Brang Bara : Polisi Temukan Shabu, Ganja, Pil Inex dan Uang Puluhan Juta

KabarNTB, Sumbawa – Sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Undru RT 02 RW 01 Kelurahan Brang Bara Sumbawa, digrebeg polisi pada selasa malam 27 Nopember 2018.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.22 wita yang dipimpin yang dipimpin Pjs. Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Ipda Anggy Prasetiyo tersebut, petugas menemukan berbagai jenis Narkoba dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Pjs Kasat Reserse Narkoba, Ipda Anggy Prasetiyo yang dikonfirmasi wartawan kamis 29 Nopember 2018 mengatakan barang bukti cukup banyak yang disita dari penggerebekan itu telah diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.

Para pelaku (belakang) dan barang bukti berupa puluhan gram shabu, ganja dan pil inex serta uang tunai yang disita dari penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Brang Bara, Sumbawa

Adapun barang bukti dimaksud, berupa satu poket sabu ukuran besar 8,2 gram, empat poket sabu ukuran sedang 6,2 gram, dan 8 poket shabu ukuran kecil 6,87 gram sehingga total berat kotor shabu 21,27 gram. Selain shabu, tim juga menemukan narkoba jenis ganja. Yakni dua poket ukuran besar seberat 12,06 gram, satu poket ganja ukuran sedang 3,68 gram, dan 17 butir Pil Inex. Ada pula bong (alat isap shabu), pipa kaca, bandel klip obat transparan, gunting, cutter, pipet plastik, kertas rokok, satu unit timbangan, sumbu, skop, korek gas, lintingan ganja habis pakai dan uang tunai Rp 20,75 juta.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas terkait narkotika di rumah dimaksud. Selain barang bukti Narkoba berbagai jenis, Polisi juga mengamankan pemilik kamar berinisial ILK (33) warga kelurahan Brang Bara bersama tiga rekannya berinisial HCK (42) warga Desa Rhee Loka kecamatan Rhee, MZ (34) Warga kecamatan Taliwang KSB, dan FA (34) warga Brang Bara.

“Mereka diduga kuat telah mengkonsumsi Narkoba karena hasil tes urine keempatnya dinyatakan positif,” jelas Anggy.

Ia menegaskan ILK yang telah menjadi tersangka dikenakan sangkaan memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan,menjual dan membeli Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Terhadap tiga rekannya, penyidik masih melakukan pendalam tentang keterlibatan mereka,” demikian Ipda Anggy Prasetiyo.(JK)

Komentar