KabarNTB, Sumbawa Barat – Meski sebelumnya sempat diprediksi tidak akan naik, Dewan Pengupahan Daerah dan Apindo KSB sepakat untuk mengusulkan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2019.
Usulan kenaikan yang disepakati sebesar 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Dewan Pengupahan KSB, Benny Tanaya, jika mengacu pada usulan UMP NTB sebesar Rp 2.012.560, maka UMK KSB tahun 2019 mendatang menjadi Rp 2.100.000.
“Tadi kita sudah sepakati, tinggal diusulkan ke Pemerintah untuk ditetapkan sebagai UMK 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja kenaikan usulan UMK tahun 2019 maksimal 10 persen. Itulah yang menjadi dasar Dewan Pengupahan dan Apindo mengambil angka tengah (5 persen).
Sesuai aturan, UMK harus lebih tinggi dibanding UMP atau minimal sama. Sementara di KSB, UMK tahun 2018 ini jauh lebih tinggi dari UMP, sehingga diputuskan kenaikan yang tidak terlalu signifikan itu.
“Kenaikan atas sejumlah pertimbangan, termasuk hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang lebih tinggi ditempat kita,” imbuhnya.
Sementara itu ketua Apindo KSB, Iwan Panjidinata mengatakan, kenaikan 5 persen dalam usulan tersebut merupakan jalan tengah agar tidak memberatkan pengusaha.
Ia mengakui ada usulan kenaikan 8,03 persen. Kalau usulan itu yang diambil tentu akan memberatkan pengusaha. Terutama mereka yang masih menengah ke bawah.
“Namun khusus pengusaha atau perusahaan yang berada diwilayah lingkar tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), pendapatan atau upah yang diperoleh karyawannya tentu lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan,” katanya.(EZ)
Komentar