Berkas P21, Besok Dua Tersangka Korupsi Proyek Paud Jereweh Dilimpahkan ke Jaksa

KabarNTB, Sumbawa Barat – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, akan melimpahkan dua orang orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Jereweh, ke Kejaksaan Tinggi NTB, pada Kamis 7 Februari 2019 besok.

Kedua tersangka tersebut berinisial KH dan MS, masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan perencana proyek bernilai Rp 800 juta itu.

“Besok pagi kami akan limpahkan (pelimpahan tahap dua) tersangka dugaan tindak pidana korupsinya ke Kejaksaan Tinggi (karena pengadilan Tipikor berada di Mataram). Jadi sementara ada dua tersangka yang sudah rampung berkasnya,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa dalam pers release di halaman Mapolres setempat, Rabu 6 februari 2019.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa didampingi penyidik Tipikor menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PAUD kecamatan Jereweh, Rabu siang (6/2)

Kapolres mengungkap, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2, 3 dan pasal 18 Undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari hasil Audit BPKP, Kapolres menyebut total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 782 juta. Kerugian negara dalam kasus ini, kata Kapolres, bersifat total lose. Meski ada bangunan yang dibangun tetapi tidak bisa digunakan sama sekali. Bangunan PAUD tersebut saat ini mangkrak.

Proyek tersebut merupakan proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB tahun 2012, dimana pengerjaan dimulai pada tanggal 12 Oktober 2012 dengan masa waktu pengerjaan 120 hari. Saat masa pengerjaan selesai, panitia tidak mau menerima pekerjaan tersebut karena bangunan yang dibangunan tidak sesuai RAB.

Soal kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus tersebut, Kapolres menyatakan sementara ini penyidik fokus pada dua tersangka yang berkasnya telah rampung. Namun penyidikan tetap berlanjut. Jika nantinya berkembang pada tersangka lain, apakah di Dikpora atau dinas lain, pasti akan dikejar.

“Yang jelas saat ini memang belum ada tersangka yang lain. Sesuai alat bukti dan dinyatakan telah cukup dan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli yang lain, yang bisa kita jadikan tersangka dua orang tersebut. Berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) jadi akan segera kita limpahkan,” tegas Kapolres.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses