Mulai Tahun Ini KSB Potong Zakat 2,5 Persen dari Keuntungan Bersih Rekanan

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak hanya menerapkan potongan zakat dari gaji para aparatur sipil negara (ASN).

Mulai tahun 2019 ini, Pemda juga memberlakulan potongan zakat sebesar 2,5 persen bagi para rekanan pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah.

Perihal pemberlakuan potongan pajak itu diungkapkan Wakil Bupati, Fud Syaifuddin dalam acara pengarahan TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) di Graha Praja Setda KSB, Rabu 20 Februari 2019.

Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin

Wabup menjelaskan, potongan zakat 2,5 persen itu, dipotong dari keuntungan bersih yang didapatkan rekanan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan.

“Potongan zakat ini nantinya diserahkan langsung ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) KSB untuk dikelola,” jelas Wabup.

Menurutnya, besaran zakat itu masih bisa di negosiasikan oleh rekanan dengan Baznas. Yang dinegosiasikan adalah nilai keuntungan bersih yang didapat rekanan. Negosiasi dilakukan antara rekanan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Proses negosiasi antara rekanan dengan BPKAD, misalnya rekanan bilang keuntungan sekian tapi BPKD hitungannya sekian. Itu yang dinegosiasikan. Kalau Baznas hanya menerima dan mengelola zakat yang.diserahkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda KSB, H Amri Rakhman, menyatakan pemotongan zakat dari keuntungan bersih rekanan tersebut sedang dibuatkan regulasi berupa Peraturaan Bupati (Perbup).

“Perbupnya sedang kami susun. Insya Allah per bulan maret diberlakukan,” katanya.(EZ)

Komentar