KabarNTB, Sumbawa — Sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas dalam proses pelaksanaan kampanye pada pemilu tahun 2019 ini, pihak DPRD Sumbawa mengundang penyelengara pemilu, KPU dan Bawaslu, Kepolisian serta dinas terkait dalam hearing yang berlangsung diruang rapat DPRD Sumbawa Selasa 26 Maret 2019.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbawa L Budi Suryata didampingi Wakil ketua Kamaluddin, serta anggota DPRD Sumbawa. Ketua DPRD Sumbawa dalam kesempatan tersebut mengatakan, rapat tersebut dihajatkan untuk membahas kondusifitas daerah dalam rangka menghadapi pelaksanaan kampanye Pemilu.
“Untuk menyamakan persepsi terkait bagaimana kita menyikapi pelaksanaan kampanye tahun ini. Sehingga pemilu berjalan dengan aman, tenteram, damai dan berintegritas. DPRD Sumbawa dalam hal ini menekankan upaya antisipasi praktek pelanggaran seperti money politic serta pelanggaeran. Kita memiliki kewajiban bersama untuk menjaga pemilu ini berjalan adil dan sukses,” tegas Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Kamaluddin, menambahkan beberapa poin penting yang perlu disepakati oleh semua pihak, termasuk bahwa aturan harus ditegakkan.
“Namun juga tidak boleh aturan tersebut membuat kita semua terkungkum dalam artian, kreativitas orang tidak bisa berjalan dan berkembang. Kemudian ketika aturan ditegakkan, maka jangan setengah-setengah. hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Para pihak yang hadir dalam pertemuan, juga sepakat bahwa Pesta Demokrasi harus berjalan dengan meriah. Bagaimana masyarakat bisa menentukan pilihan dengan baik, hal itu sudah tentu pihak penyelengara pemilu memberi kesempatan kepada caleg memaparkan visi-misnya. Memaparkan visi-misi dalam sebuah ruang kampaye. Kampanye bisa terbuka, terbatas, dor to dor dan silaturahim.
Kamaluddin juga memandang perlu, KPU bersama Bawaslu, juga perwakilan dari PPS sudah semestinya untuk melakukan rapat koordinasi guna menyatukan persepsi terkait kampanye. Untuk mencari titik temu terkait apa yang dimaksud dengan kampanye, kemudian bagaimana bahan dan jenis kampanye. Kemudian bahan kampanye harus memuat apa saja. Termasuk batasan silaturahmi dengan kampanye.
Menanggapi permasalahan tersebut, pihak KPU Sumbawa menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018, bahwa silaturahmi bisa dilakukan. Tapi silaturahmi bisa dikatakan sebagai kampanye, ketika ada unsur ajakan, mengumpulkan massa, yang walaupun tidak menggunakan sarpras seperti mic, terop, kursi dll. Dan silaturahmi tidak bisa dikatakan sebagai kampanye, ketika tidak ada unsur mengajak. Tidak ada penyebaran bahan kampanye.
Sementara Mekanisme dan tata cara kampanye dilaksanakan, bahawa peserta pemilu, harus memberitahukan kepada kapolres dengan bersurat permohonan ijin kampanye, nanti keluar STTP. Itu yang menjadi dasar hukum pesreta pemilu melakukan kampanye yang memuat tempat, waktu, tanggal, jam dan siapa saja yang hadir dan jumlah peserta.
Demikian juga perlunya STTP untuk kampanye, agar tidak terjad kericuhan di lapangan. Ketika terjadi kericuhan, pihak kepolisian mampu mengamankan. Di situlah tanggungjawab pihak kepolisian untuk mengamankan.(JK)