KabarNTB, Sumbawa Barat – Puluhan warga Desa Tambaksari Kecamatan Poto Tano, mendatangi kantor desa setempat, Rabu 8 Mei 2019.
Warga yang berstatus eks karyawan itu, mengadu kepada kepala desa tentang kebijakan management PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) – perusahaan pengelola tambak udang di desa setempat – yang menilai mereka lalai dalam bekerja. Akibatnya perusahaan mengambil kebijakan pemberhentian sepihak tanpa klarifikasi dan kontrak mereka (per siklus 6 bulanan) tidak dilanjutkan.
“Kami datang menemui pemerintah desa untuk mendesak agar dapat memberikan klarifikasi terhadap perusahaan. Mengingat apa yang dituduhkan perusahaan terhadap kami tidak benar dan terkesan mengada-ngada,” ujar L Sofyan, salah satu perwakilan warga, di kantor Desa Tambak Sari.
Mereka menduga ada oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan dalam masalah ini.

“Kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pihak perusahaan terhadap kami. Bahkan kami berhasil dalam proses budidaya, karena kami sangat memperhatikan tugas dan tanggung jawab kami sesuai tugaskan yang diberikan,” imbuhnya.
Karyawan lainya, Manan, menduga ia dan rekannya sesama pekerja asal Desa Tambak Sari merupakan korban.
“Kami datang kesini meminta BPD dan Kepala desa untuk mengklarifikasi apa yang dituduhkan pihak perusahaan pada kami. Kami siap dipertemukan dengan pihak management terkait permasalahan kami. Karena masalah ini kami merasa dirugikan,” ungkap Manan.
Sementara itu, Kepala Desa Tambak Sari, Suhardi yang dikonfirmasi, menyatakan pihaknya sudah pernah melakukan klarifikasi terkait persoalan ini kepada pihak managemen PT BHJ.
Meski demikian, Kades menyatakan pihaknya telah menyurati pihak managemen untuk dapat mengkalarifikasi kembali persoalan tersebut.
“Kami telah menyurati pihak management untuk dapat menghadiri pertemuan dengan kami di desa yang Insyaallah akan dilaksanakan besok (9/5). Pertemuan recananya juga dihadiri pihak kecamatan sesuai dengan undangan yang kita berikan,” ungkap Suhardi.
Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan pertemuan klarifikasi tersebut, Suhardi menegaskan, pemerintah desa akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka tidak menghargai undangan kami, tidak masalah. Itu kan hak mereka. Tetapi kami selaku pemerintah desa tempat mereka berusaha juga punya hak atas wilayah hukum kami,” demikian Kades Suhardi.(KN)
Komentar