Miras & Narkoba Marak di Kalangan Pelajar, Pol PP Sosialisasi ke Sekolah

KabarNTB, Sumbawa — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa jemput bola melakukan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2015 tentang pengawasan minuman keras beralkohol dalam wilayah kabupaten Sumbawa dan pencegahan Narkoba ke para pelajar yang tersebar dibeberapa sekolah.

Kegiatan itu dilaksanakan, menyikapi maraknya peredaran Miras dan Narkoba baik itu dikalangan masyarakat umum hingga ketingkat pelajar, yang berakibat pada rusaknya generasi muda.

Plt Kasat Pol PP H Sahabuddin S.Sos M.Si kepada KabarNTB, Jum’at 14 Juni 2019, mengatakan, pentingnya sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang pengawasan peredaran miras tersebut untuk meminimalisir maraknya terjadi angka kriminal dikalangan pelajar dan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi pencegahan Miras dan Narkoba di kalangan pelajar yang dilaksanakan Sat Pol PP Sumbawa

Demikian juga dipilihnya sejumlah sekolah seperti di kecamatan Lopok dan Kecamatan Moyo Utara tidak lain, untuk memberi wawasan dan pemahaman akan dampak yang akan ditimbulkan jika generasi muda tidak meminimalisir sedini mungkin peredaran minuman haram dan narkoba mulai dari sekarang.

”Kita lakukan sosialisasi di dua kecamatan belum lama ini, yakni Kecamatan Lopok dan Moyo Utara. Kegiatan ini akan berlanjut terus dalam rangka memberikan pencerahan kepada adik- adik pelajar smp dan sma”.Ungkap H.Sahabuddin.

Sementara itu , pihak sekolah merespon baik kegiatan tersebut. Bahkan mereka berharap Pemda melalui Dinas Pol PP dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara berkelanjutan, mengingat sosialisasi ini sangat penting dalam hal menjaga ketentraman dan ketertiban umum secara bersama sama dengan pihak Sekolah serta orang tua anak didik.(JK)

Komentar