KabarNTB, Lombok Barat – Kinerja Polres Lombok Barat patut diancungi jempol. Tim Polres setempat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana aborsi (menggugurkan kandungan) yang terjadi di sebuah kamar hotel wilayah Kecamatan Batu Layar.
“Saat ini korban atas nama YLT umur 17 tahun, beralamat Dusun Bayan Timur, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Mataram,” kata Kapolres Lobar AKBP Heri Wahyudi, saat jumpa pers, di Lombok Barat.
Heri mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pelaku yang melakukan praktek aborsi di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Batulayar.
Kemudian Tim Opsnal, kata Heri, melakukan pengecekan informasi tersebut dan ditemukan 2 orang perempuan dan 1 orang laki laki yang sedang berada didalam kamar hotel dan selanjutnya diamankan untuk proses hukum yang berlaku.
“Adapun identitas tersangka yang telah diamankan IF (32) wanita asal Sukarara Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, dan NS (20) laki-laki asal Bayan Lombok Utara. Keduanya digelandang ke Polres Lobar,” ujarnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” imbuh Heri.
Lebih jauh, Heri menyayangkan kasus ini terjadi. Karena itu Ia menghimbau masyarakat terutama remaja untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas.(VR)