KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Sumbawa menangkap IS (39) karena kedapatan memiliki Narkoba jenis shabu di jalan Osap Sio, Kelurahan Uma Sima, Kota Sumbawa pada Sabtu malam 27 Juli 2019.
IS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, merupakan warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita saat hendak pulang setelah bertransaksi (membeli) narkoba dari HL (masih dalam pengejaran).
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat sehari sebelumnya yang menyebutkan bahwa wilayah sekitar jalan Osap Sio kerap dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit lidik Sat Resnarkoba BRIPKA Ary Pranajaya. Di TKP, Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga IS. Benar saja, dari tangan pelaku ditemukan satu poket shabu yang di bungkus menggunakan klip obat bening yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah dan di selipkan di dalam sweeter bagian tangan kanan milik pelaku.
Tim juga menyita barang bukti lain berupa sweeter warna biru, satu buah hp merek Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa Nopol yang digunakan pelaku.
“Pada saat penggeledahan, terduga IS dihadapan saksi, mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya. Ia mengaku membeli shabu tersebut dari HL,” terang Kasat Resnarkoba.
Dari hasil tes urine terduga IS dinyatakan positif mengandung Ampetamin. Ia selanjutnya digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
IS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(JK)