KabarNTB, Mataram – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan kepesertaan sebanyak 5.227.852 jiwa yang yang terdaftar dalam penerima bantuan iuran (BPI) BPJS. Dari jumlah itu, ratusan ribu jiwa merupakan penduduk di NTB.
Kepada media ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr Nurhandini Eka Dewi, menyampaikan data jumlah peserta BPJS Kesehatan di NTB yang namanya dicoret atau dinonaktifkan sebanyak 177.589 orang.
Ratusan ribu orang yang dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan. Untuk wilayah NTB tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Menurut Kadikes NTB, jumlah peserta yang dinonaktifkan tersebut, terbanyak berada di kabupaten Lombok Timur. Kemudian diikuti oleh kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Utara.
“Di seluruh kab/kota ada yang dinonaktifkan,” ucap Eka.

Alasan utama dikeluarkannya ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan tersebut, menurut Eka karena mereka memang tidak aktif sejak tahun 2014.
“Karena selama lima tahun tidak aktif, makanya diputus,” kata dia.
Namun meski sebanyak 177.589 orang di NTB telah dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan, bukan berarti jumlah peserta BPJS menjadi berkurang. Pasalnya, sudah ada peserta baru yang terdaftar dan jumlahnya jauh lebih banyak lagi.
Jumlah peserta baru sesuai dengan basis data terpadu (BDT) Kemensos sebanyak 327.447 orang.
“Jadi ada kelebihan tambahan peserta baru sebanyak 149.858 orang sebagai pengganti,” ungkap Eka.
Disinggung tentang kelanjutan pembiayaan pasien yang saat ini ada di rumah sakit dan menggunakan BPJS Kesehatan, dimana banyak diantaranya adalah pasien miskin yang menggunakan BPJS namun tidak mengetahui statusnya apakah masih aktif atau justru bagian dari peserta yang namanya dicoret, Eka mengaku belum mendapatkan data nama-nama peserta BPJS Kesehatan yang dikeluarkan.
“Nama-nama belum kami terima, belum bisa dioverlay dengan data BDT terbaru,” demikian Nurhandini Eka Dewi.
Sementara itu, bagi peserta yang sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
Jika peserta yang dinonaktifkan tersebut mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Tentunya dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.(VR)




