KabarNTB, Sumbawa — Video penangkapan seorang anak perempuan yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 4 menit, 47 detik tersebut, terlihat dua orang warga menangkap dan membawa keluar seorang anak perempuan dari dalam rumah. Sejumlah warga lain nampak ramai menyaksikan kejadian itu.
Anak perempuan dimaksud kemudian dibawa berjalan ke rumah lain dikawal dua orang lelaki dewasa yang masing – masing memegang tangan kiri kanannya.
Sementara dari arah belakang seorang warga (hanya terdengar suara) memvideokan kejadian itu dan terus mengikuti kemana si anak dibawa, sambil tetap berbicara dalam bahasa Sumbawa, menjawab pertanyaan dari warga disekitar jalan yang dilintasi.

Viralnya video tersebut mendapat kecaman dari Lembaga Peduli Perempuan dan Anak Kabupaten Sumbawa serta netizen.
Kecaman tersebut dilontarkan lantaran melihat si anak, sebut saja Bunga (samaran) yang masih berusia 12 tahun dan tercatat sebagai siswa salah satu SD, diarak sembari mendapat perlakuan yang tidak layak dari warga setempat seperti yang terlihat di dalam video.
Pegiat Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PENA) Kabupaten Sumbawa, Hj Aminah Mawaddah, mengecam tindakan yang dilakukan terhadap anak tersebut seperti yang terlihat didalam video. Menurut Aminah, seharusnya anak sekecil itu diberikan pendidikan dan pembinaan, bukan malah sebaliknya diarak dan dipertontonkan kesalahannya di khalayak umum.
Dirinya juga mengecam keras pelaku yang merekam dan menyebar video anak tersebut sehingga viral di medsos. Mengingat anak sekecil itu masih berstatus pelajar dan memiliki masa depan.
“Kasihan anak-anak kita perlakukan seperti itu, sejahat apapun kelakuan seorang anak, pasti ada jalan keluar untuk menyadarkannya. Nah disini peran negara mesti hadir untuk kasus ini,” sebutnya.
“Demikian juga bagi pelaku penyebar dan perekan video tersebut untuk segera menghapusnya agar anak tersebut tidak mendapat bulying di lingkungan pendidikan dan dilingkungan kehidupan sehari-harinya dimasa depan,” imbuh Hj Aminah.
Selain mengecam kejadian tersebut, PENA juga sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Anak.
“Sebab kami melihat dalam kasus ini si Anak adalah korban, menginggat keadaan orang tuanya yang telah menikah lagi dan diduga psikis anak tersebut terganggu,” ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu, dimana Mawar diamankan oleh sejumlah warga yang mendapatinya sedang berada disalah satu rumah warga.
Warga yang kesal karna telah berkali-kali terjadi kehilangan Handpone dan sejumlah uang, kemudian membawa mawar ke rumah Kades setempat.
Kasus ini sebelumya telah dilakukan mediasi oleh pemerintah desa setempat dan lara pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun warga setempat yang merasa resah meminta orang tua Mawar agar membawa anaknya keluar dari desa setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas permintaan warga, orang tua Mawar bersedia untuk memindahkan anaknya keluar dari desa tersebut dengan meminta tenggang waktu selama tiga hari. (JK)






