KabarNTB, Sumbawa – Meski telah dilakukan penertiban dan teguran secara lisan oleh Sat Pol PP, namun hal itu tetap digubris oleh pelaksana hiburan Live DJ di salah satu hotel di jalan Sernu Raya, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.
Aktifitas hiburan malam tersebut tetap berlangsung seperti biasa. Padahal, penertiban dan teguran oleh Sat Pol PP, karena kegiatan hiburan itu tidak memiliki ijin.
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril yang mengetahui kondisi tersebut langsung menginstruksikan Kasat Pol PP untuk segera memberi teguran kepada pelaksana hiburan dimaksud.
Kasat Pol PP, H Sahabuddin, kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2019 menyatakan dirinya telah menindaklanjuti instruksi Bupati dengan melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada pemilik usaha.

“Dasar surat teguran tersebut adalah Perda kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 BAB IX tentang tertib usaha pariwisata pasal 22 ayat (1) dan (2)” jelasnya.
Lanjut Sahabuddin, didalam surat teguran tertanggal 5 Agustus 2019 tersebut, pemilik diminta untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, selanjutnya jika tidak mengindahkan teguran, maka Sat Pol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta pemilik atau pelaksana kegiatan hiburan itu untuk kooperatif dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentutan berlaku,” tegas H Sahabuddin.(JK)






