‘Embat’ Dana Desa Hampir 1 Miliyar, Seorang Mantan Kades di KSB Terancam 20 Tahun Bui

KabarNTB, Sumbawa Barat – Mantan Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, HT, tertunduk lesu di pintu depan Gedung Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Jum’at 16 Agustus 2019.

Pagi tadi, HT memang disertakan penyidik dalam ekpose rencana pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Kemuning Tahun 2017 ke Kejaksaan. HT adalah tersangka tunggal dalam kasus yang sesuai hasil audit BPK telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 982 juta atau hampir Rp 1 miliyar itu.

HT menutup sebagian wajahnya dengan masker. Ia diapit Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa dan Kasat Reskrim AKP Muhaemin, serta sejumlah penyidik.

HT (pake masker) dalam ekspose pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Kemuning Kecamatan Sekongkang, KSB oleh Kapolres dan Penyidik Polres Sumbawa Barat

“Tahap penyidikan sudah selesai, ini merupakan tindaklanjut tahap dua (pelimpahan ke Kejaksaan). Tanggal 15 (agustus) kemarin kita sudah laksanakan tahap dua untuk barang bukti. Selanjutnya tahap dua untuk tersangka akan dikirim ke Mataram,” ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, HT yang menjabat sebagai Kades Kemuning periode 2012 – 2018, diduga telah melakukan korupsi dana desa dengan memanipulasi proyek pengadaan dan infrastuktur desa.

“Modusnya ada banyak proyek desa yang tidak terlaksana, namun (anggarannya) cair 100 persen,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa setumpuk berkas pencairan dana dan satu unit sepeda motor sport merk Kawasaki Ninja 250 cc yang diduga dibeli HT menggunakan uang dari dana desa yang diselewengkan.

“Tersangka kita jerat denga pasal 2, 3 dan 18 Undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara,” urainya.

Kapolres menyatakan dalam kasus ini HT merupakan tersangka tunggal. Karena dalam kaitan penggunaan dana desa yang diselewengkan itu, ia bertanggungjawab penuh.

“Dia dalam pemeriksaan juga tidak melibatkan pihak lain, apakah bendahhara atau perangkat desa yang lain,”.

“Tidak ada (tersangka lain). Istilahnya pertanggungjawaban fiktif yang dia (HT) kerjakan sendiri. Jadi seolah-olah pekerjaan 100 persen tapi hasilnya tidak 100 persen,” demikian Kapolres Sumbawa Barat.

Rencananya HT akan dikirim ke Mataram pada Senin 19 Agustus 2019 dan akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor Mataram.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses