Selain Kemuning, Masih Ada 6 Kasus Korupsi Dana Desa Ditangani Polres KSB

KabarNTB, Sumbawa Barat – Bukan hanya mantan Kades Kemuning yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penyidik Polres setempat, ternyata juga membidik dugaan penyelewengan dana desa di enam desa lain.

“Ada enam kasus dana desa lagi yang sedang kita tangani. Dua diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, dalam ekspose pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, di Mapolres Sumbawa Barat, Jum’at 16 Agustus 2019.

Kapolres bahkan menyebut, tidak menutup kemungkinan, jumlah dana desa yang diselewengkan dalam enam kasus yang sekarang sedang ditangani ada yang lebih besar dibandingkan jumlah dana desa yang diduga diselewengkan oleh mantan Kades Kemuning yang mencapai sekitar Rp 982 juta.

“Dua (kasus) yang sudah naik ke sidik, empat masih lidik. Target kita akhir tahun ini, dalam dua atau tiga bulan kedepan yang dua selesai kita sidik,” sebutnya.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa bersama Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan penyidik dalam eksposes kasus dugaan korupsi dana desa

Kapolres masih enggan membuka nama dan desa mana saja yang saat ini sedang ditangani. Namun ia menyebut kasus-kasus tersebut tidak hanya melibatkan mantan Kepala desa (kades) tetapi juga Kades yang masih menjabat.

“Soal desa mana, nanti tunggu kita selesaikan dulu,” imbuhnya sembari tertawa.

Kapolres menegaskan, dirinya dan jajaran penyidik berjanji kepada masyarakat KSB, bahwa khusus dana desa pihaknya konsen, agar dana desa sesuai peruntukannya, dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Dari sejumlah kasus yang sedang kita tangani ini, dominan adalah penyimpangan pada proyek fisik (infrastruktur) dan pengadaan (barang). Ada pengadaan yang prosesnya tidak sesuai mekanisme. Harga yang harusnya sekian, tapi di markup jadi tinggi. Jadi ada beberapa modus yang dilaksanakan, intinya masuk unsur kerugian negara,” urai Kapolres.

Untuk dua kasus yang sudah naik status ke penyidikan, sambung Kapolres, pihaknya sudah mengantongi hasil audit oleh BPKP dan Inspektorat. Sementara untuk empat kasus lainnya yang masih dalam status lidik akan segera dinaikkan statusnya ke Penyidikan.

“Dari enam kasus ini, ada pelimpahan (dari Inspektorat KSB), ada dari laporan masyarakat, ada pula hasil lidik dari Polres. Dalam konteks dana desa Polres berwenang melakukan penyelidikan,” timpalnya.

Kapolres menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di KSB, khususnya yang akan segera mengakhiri masa jabatan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak oktober mendatang, untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan.

Ia menegaskan, jika ada temuan Inspektorat, maka setiap mantan atau Kades yang masih menjabat diberi waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

“Ya silahkan selama proses jeda mengembalikan itu, segera dikembalikan saja. Kami juga menghimbau, silahkan pergunakan dana desa itu sesuai aturan berlaku. Kami dari Polres, termasuk Inspektorat siap melakukan pendampingan,” tandasnya.((EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses