Kapolres Sumbawa : Debt Collector Perampas Motor di Jalan, Tembak Ditempat!

KabarNTB, Sumbawa – Aksi debt collector (penagih hutang) yang sering meresahkan warga menjadi sorotan polisi. Di beberapa daerah, pihak kepolisian sudah mengultimatum para debt collector jika sembarangan merampas kendaraan dari kreditur akan ditembak di tempat, karena perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian Resort Sumbawa melaksanakan kegiatan Silaturrahmi dengan Tokoh-tokoh masyarakat Sumbawa dalam rangka Sosialisasi tentang pencegahan Praktek Debt Collector, Rabu 28 Agustus 2019 di Jl. Lintas Sumbawa – Bima.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio, Dandim 1607/Sumbawa Letkol (Inf) Samsul Huda, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, beserta Anggota DPRD, para Polwan Polres Sumbawa, para tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan tokoh pemuda Kab. Sumbawa.

Pada kesempatan itu, wakil Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah menyampaikan Bahwa banyak komplain dan aduan adanya debt collector yang meresahkan masyarakat Sumbawa.

Wakil Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah, bersama Kapolres dan Dandim setempat dalam sosialisasi tentang pencegahan praktek debt collector

“Dengan turunnya kita bersama-sama seperti ini maka akan membuat para debt collector ini tidak meresahkan kembali masyarakat kita”, ucap Wabup.

Menurut H. Mo sapaan Mahmud Abdullah, banyaknya keluhan masyarakat adanya oknum dari debt collector yang tidak manusiawi saat melaksanakan pencabutan kendaraan yang menunggak pembayaran.

“Kami mengharapkan situasi keamaanan Kab. Sumbawa ini dapat kita jaga dan kita berhasil mencegah adanya oknum-oknum yang melalakukan praktek debt collector,” harap Wabup.

Sementara Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio, mengajak pemerintah daerah, para tokoh masyarakat, serta seluruh kalangan untuk turun ke lokasi kegiatan karena menjadi TKP praktek Debt Collector.

“Kami memberikan senjata kepada masyarakat seputaran Jl Lintas Sumbawa-Bima ini berupa nomer HP Polres Sumbawa yang dapat dihubungi sehingga Kepolisian dapat melakukan tindakan terhadap praktek Debt Collector tersebut,” ungkapnya.

“Saya bertanggungjawab untuk kemanana masyarakat Sumbawa dari praktek Debt Collector,” tegas Kapolres.

Kapolres lebih jauh mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang kedapatan merampas kendaraan kreditan warga di jalanan.

“Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing,” ujarnya.

Menurut dia, secara aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.

“Debt collector yang merampas motor langsung dari warga dianggap sebagai perbuatan pidana yakni tindakan pencurian dengan kekerasan,” tegas perwira santun ini.

“ini tindak pidana, perilaku premanisme, dan melanggar hukum. saya sudah perintahkan anggota jika debt collector kedapatan merampas kendaraan di jalanan agar tembak di tempat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD, A. Rafik, meminta agar dipetakan titik-titik adanya debt collector, pihaknya menawarkan bantuan untuk memetakan zonasi per wilayah di Kabupaten Sumbawa.

Mengingat, di semua wilayah di Sumbawa telah diketahui adanya praktek debt collector yang cukup meresahkan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada bapak Kapolres Sumbawa yang telah menginisiasi kegiatan ini dan kita semua mengharapkan tidak ada lagi Praktek Debt Collector di Sumbawa,” ujar Rafik.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses