Meski Dilarang, Penangkapan Baby Lobster di Sumbawa Masih Terjadi

KabarNTB, Sumbawa — Meski telah di peringatkan berkali-kali baik itu melalui penangkapan pelaku maupun sosialisasi, aktifitas penangkapan baby lobster masih terjadi di Kabupaten Sumbawa.

Berbagai peringatan tidak diindahkan oleh para pelaku. Aktifitas penangkapan baby lobster di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa tetap terjadi,” ungkap Kabid Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa, Zulkifli, Rabu 21 Agustus 2019.

Masih beraktifitasnya pelaku penangkapan baby lobster tersebut dibuktikan dengan adanya rumpon sebagai alat bantu penangkapan yang dipasang di laut.

Baby lobster

“Kalau sekarang aktifitas penangkapan tidak terlalu marak, karena sekarang ini bukan musim penangkapan. Meskipun demikian, aktifitas di wilayah Labangka masih ada,” lanjutnya.

“Biasanya musimnya (penangkapan) di awal musim hujan dan akhir. Tapi saya dapat informasi kemarin masih ada di Labangka. Karena rumponnya masih ada,” imbuh Zul.

Untuk meminimalisir penangkapan ini pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya penyadaran. Karena penangkapan baby lobster ini tidak dibenarkan aturan. Meskipun demikian, untuk lobster dengan berat diatas 250 gram bisa dilakukan penangkapan selama tidak bertelur.

“Maka kita minta kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap. Tapi kalau lobster yang beratnya diatas 250 gram silahkan ditangkap, karena diperbolehkan dalam aturan. Tidak ada masalah selama tidak bertelur. Kalau bertelur maka disarankan tidak ditangkap,” jelasnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses