KabarNTB, Dompu – Seorang pengedar Narkoba asal Desa Rababaka Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, IA (35) dibekuk Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kamis sore 22 Agustus 2019.
IA yang masuk sebagai Target Operasi (TO) Polres setempat, ditangkap di jalan raya saat membawa Narkotika jenis sabu. Dari tangannya, petugas menyita dua poket sabu, pipet kaca, pisau cutter, HP, uang tunai Rp 100 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK menuturkan, penangkapan target ini setelah jajaran Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU M Saihun melakukan pemantauan di sekitar Jalan Raya Desa Rababaka. Sekitar pukul 15.00 Wita Tim melihat pelaku duduk di atas motornya diduga hendak bertransaksi.
Saat itu juga tim membekuk pelaku. Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti tersebut di saku celana dan bagasi depan Yamaha Mio milik pelaku. IA enggan mengakui darimana asal muasal barang haram yang dibawanya.
Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu untuk proses lebih lanjut.(VR)





