RIPED : Aturan Kampanye Cakades Perlu Direvisi!

KabarNTB, Sumbawa Barat – Direktur Lembaga Riset dan Pengembangan Desa (RIPED) Sumbawa Barat, Muhammad Rizal menilai aturan kampanye calon kepala desa (Cakades) perlu ditinjau ulang.

Rizal menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 32 Perbup No. 30A Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa kampanye merupakan kesempatan bagi calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih, yang difasilitasi oleh Penitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa. Kampanye dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sampai dengan hari tenang.

Adapun jadwal waktu pelaksanaan kampanye dibatasi pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di lokasi yang telah disepakati oleh PPKD Desa dengan Calon Kepala Desa.
Demikian pula dalam bagian Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa dalam lampiran Perbup tersebut disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan pengaturan 2 (dua) hari dilakukan oleh masing-masing calon secara bergilir, dan selanjutnya pada hari ke 3 diselenggarakan kampanye bersama yang akan diadakan di balai desa berupa pemaparan Visi dan Misi sekaligus dialog terbuka.

Muhammad Rizal, Direktur Lembaga Riset dan Pengembangan Desa (RIPED)

“Disini letak persoalannya. Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) tentang ketentuan masa kampanye 3 (tiga) hari tersebut secara langsung dianulir oleh ketentuan lain yang mengatur tentang bentuk kampanye yang diperbolehkan,” ungkap Rizal dalam pernyataan resmi yang diterima Redaksi, Ahad 15 September 2019.

Ketentuan lain dimaksud, kata dia, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh PPKD Desa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, jika masing-masing bentuk kampanye tersebut dibatasi waktunya hanya tiga hari, maka akan menimbulkan permasalahan soal efektifitas dan efisiensi penyampaian pesan kampanye, biaya dan waktu. Di samping itu, akan terjadi banyak pelanggaran normative yang dilakukan oleh para calon kepala desa, karena berkampanye di luar jadwal tiga hari yang ditentukan oleh PPKD.

Waktu berkampanye tiga hari terlalu sempit bagi calon kepala desa untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi, misi dan program kerjanya. Dengan waktu yang singkat, tidak efektif dan tidak efisien bagi Calon Kepala Desa untuk menyampaikan pesan kampanye melalui Penyebaran bahan kampanye kepada umum maupun Pemasangan alat peraga.

“Sementara untuk mencetak bahan kampanye, alat peraga dan lain-lainnya membutuhkan sejumlah biaya, akan tetapi penggunaannya hanya dibatasi untuk tiga hari saja,” sebutnya.

Karena itu, Rizal menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebaiknya melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa ini.

Point revisi yang diusulkan Rizal meliputi : kejelasan tentang definisi kampanye, memberikan keleluasaan bagi Calon Kepala Desa untuk berkampanye, misalnya sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh PPKD dan berakhir sampai dengan batas masa tenang sebagaimana pemilihan umum yang lain.

Point lainnya, memberikan kejelasan bentuk kampanye yang dibatasi waktunya hanya tiga hari tersebut, misalnya hanya terkait dengan kampanye dalam bentuk Pertemuan terbatas dan Pertemuan tatap muka/dialogis saja, memberikan keleluasaan bagi Calon Kepala Desa untuk melakukan Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh PPKD Desa dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh PPKD dan berakhir sampai dengan masa tenang.

“Penting juga untuk memberikan kejelasan tentang bentuk kampanye yang difasilitasi oleh PPKD misalnya hanya penyampaian visi, misi dan program kerja Calon Kepala Desa saja atau bentuk fasilitasi lain seperti penyusunan jadwal kempanye bersama dengan para calon dan lain sebagainya,” pungkas Rizal.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses