KabarNTB, Sumbawa – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah (Doktor Zul), meminta management PT Pelindo untuk tidak menyakiti hati masyarakat terkait polemik kepemilikan lahan di sekitar Pelabuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
“Kami mohon dengan sangat, masyarakat itu tidak boleh disakiti hatinya. Masyarakat yang terluka hatinya itu, gampang sekali doanya diijabah oleh Yang Maha Kuasa. Masyarakat Labuhan Badas ini, rasa memiliki terhadap daerah ini, terhadap Pelabuhan ini sangat luar biasa,” ungkap Gubernur, saat berbicara di kegiatan lounching pelayaran perdana ferry jarak jauh (LDF), KMP Swarna Bahtera di Pelabuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Ahad 29 September 2019.

“Mereka lahir dan besar disini. Darah, keringat dan air matanya sudah tumpah di tanah ini. Tapi ternyata banyak tempat-tempat mereka tinggal masih milik Pelindo katanya. Kami harap atas nama pemerintah, jangan sampai masyarakat kita terusir dari tanah yang sudah sangat dicintainya ini,” tambah Gubernur dihadapan Perwakilan PT Pelindo, Bupati Sumbawa, Direktur Utama PTASDP dan tamu undangan lainnya yang hadir.
Doktor Zul mengaku tahu betul, sikap Presiden Jokowi yang sangat mencintai rakyat. Oleh karena itu, Ia mengharapkan dengan komunikasi yang baik, akan ada solusi agar masyarakat yang tinggal disekitar Pelabuhan Badas yang diklaim sebagai lahan milik Pelindo tetap bisa tinggal dan tidak terusir.

“Beliau (Presiden) sangat mencintai rakyatnya. Beliau tidak ingin melihat ada masyarakat yang terusir dari tanahnya. Jangankan yang sudah tinggal lama disini (sekitar Pelabuhan Badas), ada lahan hutan yang dibuka secara melanggar hukum-pun, kalau untuk kepentingan masyarakat akan dihibahkan untuk masyarakat,” urainya, sembari meminta meminta perwakilan PT Pelindo yang hadir di acara tersebut menyampaikan ke Pimpinannya.
Bukan tanpa alasan Gubernur menyampaikan permintaan itu. Pada 6 September dan 6 Oktober 2017 lalu, ratusan warga yang bermukim di sekitar Pelabuhan Badas menggelar aksi demo ke kantor Bupati dan DPRD Sumbawa menuntut agar PT Pelindo mengembalikan lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun dan saat ini dikuasai (disertifikasi) oleh perusahaan dimaksud.
Warga dalam aksi tersebut, menyatakan PT Pelindo tidak bisa mengklaim bahwa seluruh lahan yang berlokasi disekitar Pelabuhan Badas adalah milik perusahaan. Karena berdasarkan sertifikat Nomor 402, 493, 494 dan 495 yang diterbitkan Badan Pertanahan Sumbawa Tahun 1978, PT Pelindo hanya diberikan hak mengelola lahan tersebut, bukan untuk dijadikan hak milik.(JK)





