Dukung Pemda Tegas Terhadap Indomaret, Komisi II Ungkap Sejumlah Fakta Penguat

KabarNTB, Sumbawa Barat – Langkah tegas Pemda KSB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menutup sementara lima gerai toko modern Indomaret di Kota Taliwang dan Maluk didukung penuh Komisi II DPRD setempat.

Ketua Komisi II, Aheruddin Sidik mengungkap sejumlah alasan dan fakta lapangan yang memperkuat alasan penutupan sementara yang berlaku sejak 7 Oktober 2019 itu.

Berita terkait : https://kabarntb.com/lalai-penuhi-kewajiban-bermitra-dengan-umkm-pemda-ksb-tutup-5-gerai-indomaret/

Alasan pertama menurut Aher, keberadaan OBA (outlet binaan) yang menjadi salah satu kewajiban pengelola retail modern, termasuk Indomaret sejauh ini tidak jelas keberadaannya.

Gerai Indomaret di Jalan Ahmad Yani, Kota Taliwang, salah satu dati lima gerai yang ditutup Pemda KSB karena dianggap lalai memenuhi komitmen untuk bermitra dengan UMKM lokal

Local Corner yang menjadi bagian dari hak UMKM untuk menempatkan produknya di retail modern sampai saat ini belum terlihat keberadaannya. Menurutnya, hal ini karena persyaratan yang ditetapkan oleh pengelola toko modern tidak menunjukkan keberpihakan kepada UMKM lokal. Pembinaan kepada UMKM lokal meliputi aspek olahan, SDM, permodalan dan pemasaran juga tidak dilaksanakan.

Berita terkait : https://kabarntb.com/gerai-indomaret-ditutup-bupati-ksb-penuhi-kewajiban-ijin-dikasi/

“Fakta lain adalah persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan pengelola toko modern yang tidak jelas arahnya dan bahkan terkesan tidak dilakukan,” sebut politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) itu .

Untuk alasan kearifan dan keberpihakan terhadap UMKM lokal, Aher mengajak semua komponen untuk tetap konsisten terhadap kebiajakan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Dan kami mendorong Pemda untuk tetap konsisten dengan persyaratan yang harus di penuhi oleh ritel modern,” tandasnya.(EZ)

Komentar