KabarNTB, Sumbawa – Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Sumbawa memanggil sejumlah pedagang yang berjualan di jalan utama di dalam kota Sumbawa. Pertemuan itu digelar sebagai tindaklanjut laporan masyarakat serta upaya mengurai kesembrautan sepanjang jalan protokol yang ada di dalam kota Sumbawa.
Kasat Pol PP Sumbawa. H Sahabuddin, kepada wartawan Rabu 9 Oktober 2019, mengatakan, pihaknya sengaja mengundang para pedagang kaki lima untuk melakukan pembinaan kepada PKL dan sekaligus sosialisasi Perda No 15 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kasat Pol PP didampingi Kabid P2UD dan Kasi Waslu itu, disepakati tiga poin untuk di taati oleh para PKL.
Pertama, PKL tidak menggunakan jalan protokol atau tidak berjualan di sekitar Jalan Garuda mulai dari depan kantor Bupati hingga depan RSUD Sumbawa, tidak berdagang di depan Bandara Sultan Kaharuddin hingga Tikungan Ace dari jam 07.00 hingga 16.00 Wita, dengan alasan jam tersebut adalah jam sibuk perkantoran.
Kedua, saat jualan sore hingga malam hari, agar tetap menjaga kebersihan tempat jualan. dan ketiga, kepada pedagang, jika selesai berjualan, fasilitas pendukung seperti rombong dan mobil harus dibawa pulang dan tidak ditinggal di lokasi tempat mereka berjualan.
“Kesepakatan yang mereka sepakati tersebut, tertuang dalam berita acara rapat. Kedepan kami berharap agar para pedagang dapat bekerjasama dalam rangka menciptakan ketertiban, ketentraman dan kebersihan dalam kota Sumbawa Besar,” demikian H Sahabuddin.(JK)
Komentar