Empat Pelaku Utama Pengeroyok dan Penebas Ronald Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa — Upaya keras aparat dari Satreskrim Polres Sumbawa dalam menagani kasus pengeroyokan Arnold warga desa Labuan Sumbawa di Jalan Garuda depan hotel 99 Sumbawa belum lama ini membuahkan hasil. Empat orang pelaku utama pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka parah itu berhasil ditangkap.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi, Selasa 15 Oktober 2019, mengatakan, penangkapan keempat pelaku utama ini merupakan hasil pengembangan setelah Tim Opsnal Sat Reskriim mengamankan dan menginterogasi sejumlah terduga yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Arnold.

Empat orang terduga pelaku utama pengeroyokan dan penebasan yang berhasil ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Sumbawa

Dari keterangan para terduga dan sejumlah saksi serta rekaman cctv yang diamankan, pihak Kepolisian akhirnya mengantongi empat nama sebagai terduga pelaku utama yang melakukan pemukulan dan pembacokan.

“Keempat terduga pelaku utama itu saat ini sudah diamankan. Masing-masing berinisial SN (19) warga Desa Lape, ES (19) warga Desa Dete, DA (20) warga Desa Lantung dan AP (19) warga Desa Ngeru,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menuturkan, sebelum mengamankan para terduga pelaku utama, pihaknya lebih dahulu memeriksa sembilan orang saksi dan CCTV di TKP. Dari rekaman ini diketahui terduga pelaku SN bersama ketiga terduga lainnya melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam berupa sebilah parang.

Senjata tajam tersebut merupakan milik ES, namun digunakan oleh AP untuk menebas korban. Kemudian diambil oleh SN yang ikut melukai korban. Akibatnya korban mengalami luka parah dibagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung.

Terduga AP yang melakukan pembacokan, diamankan pada Senin 15 Oktober sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa AP bersembunyi di Desa Olat Rawa. Tim menuju lokasi dan mengamankan AP di salah satu kediaman warga di desa setempat.

“Sementara barang bukti parang yang diperkirakan sepanjang 70 cm dengan gagang hitam, menurut SN sudah dibuang di wilayah Pejolo Desa Dete Kecamatan Lape, dan hingga kini masih dalam pencarian,” imbuh Faisal.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, menginggat tidak menutup kemungkinan akan ada terduga lainnya yang ikut terlibat.

“Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara,” demikian Iptu Faisal Afrihadi.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses