KPU Sumbawa Mulai Susun Pedoman Tekhnis Pilkada 2020

KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa saat ini tengah menyusun pedoman teknis tahapan Pilkada Sumbawa 2020.

Ketua divisi teknis penyelenggaran KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati, menyampaikan, penyusunan pedoman teknis Pilkada 2020 adalah perintah PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota tahun 2020 pasal 8 huruf b.

“Pasal dimaksud menyatakan bahwa pedoman teknis tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pemilihan disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ kota dengan berpedoman pada PKPU 15 tahun 2019,” ungkap Aryati, Rabu 9 Oktober 2019.

Komisioner Divisi Tekhnis KPU Sumbawa, Aryati

Lebih lanjut dijelaskan, pedoman teknis Pilkada Sumbawa 2020 yang tengah disusun, akan menjadi panduan bagi tiga stakeholder pemilihan. yakni penyelenggara pemilihan (KPU) dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan dan bagi partai politik atau gabungan partai politik, maupun bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pengusulan dan pendaftaran kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk mengikuti pemilihan.

“Juga bagi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa tahun 2020,” imbuh Aryati.

Sebagai informasi, bahwa selain PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan pemilihan, saat ini PKPU yang sudah terbit adalah PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kab/kota.

“Adapun PKPU tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, saat ini masih dalam tahapan uji publik. Setiap PKPU yang diterbitkan oleh KPU RI, kami akan langsung membuat pedoman teknisnya,” ungkapnya.

Dalam bulan Oktober ini, KPU Sumbawa akan melaksanakan tahapan penetapan jumlah minimum syarat minimal dukungan dan sebaran berdasarkan rekapitulasi DPT pada pemilu 2019 yang lalu. Berkaitan hal ini, KPU tengah menyusun SK tentang jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai persyaratan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

“Syarat minimal dan sebarang dukungan bakal calon perseorangan ini akan ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019 yang selanjutkan akan diumumkan kepada publik pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019,” demikian Aryati.(JK)

Komentar