Penambang di KSB Datangi DPRD Tuntut Solusi Atas Penertiban PETI

KabarNTB, Sumbawa Barat – Puluhan penambang yang tergabung dalam Solidaritas Tambang Rakyat Sumbawa Barat, mendatangi DPRD setempat pada Kamis 3 Oktober 2019.

Para penambang menyuarakan penolakan terhadap penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) dan mendesak agar tambang rakyat dilegalkan, karena menjadi sumber mata pencaharian sekaligus nafkah bagi ribuan warga di Sumbawa Barat.

Dalam hearing yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Kapolres Sumbawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan staff ahli Bupati Sumbawa Barat bidang lingkungan hidup, para penambang juga mendesak agar bahan kimia, mercuri dan sianida untuk pengolahan batuan hasil tambang tidak dibatasi peredarannya. Penambang mengaku dalam beberapa waktu terakhir mereka kesulitan karena intensnya penertiban penjualan mercuri dan sianida oleh aparat keamanan.

“Kami sayangkan Pak Bupati beberapa waktu lalu justeru mengajak masyarakat untuk menyetop tambang rakyat. Kami sebagai penambang sangat tersinggung. Tolong kami diundang, karena kami masyarakatnya bupati juga. Kami mengerti, kami paham, apalagi jika pemerintah mengundang rakyatnya menuju kebaikan menyelesaikan masalah dengan cara terhormat seperti ini (duduk bersama),” ujar Dahlan, salah seorang penambang.

Suasana hearing antara solidaritas tambang rakyat dengan DPRD, Pemda Polres KSB

Menurutnya, jika tidak bisa diredam, para penambang sebelumnya berniat melakukan aksi demo besar-besaran karena merasa diganggu dan terganggu.

“Jadi kami berterimakasih kepada DPRD, Kepolisian yang bersedia memfasilitasi kami untuk mengurus masalah ini. Tapi kami mohon, jangan mentang-mentang pejabat atau pemerintah terus mengeluarkan statemen semaunya. Mau menutup tambang rakyat sementara lapangan kerja tidak ada. Mau diarahkan kemana kami dan apa yang harus kami makan. Tolong dipikir masalah ini,” imbuhnya.

Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, merespon baik aspirasi para penambang. Ia bersama para pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menyatakan komitmen untuk membantu agar aspirasi tersebut bisa mendapatkan solusi.

Sementara Ketua Komisi I DPRD KSB, Amiruddin Embeng, menyatakan persoalan PETI merupakan masalah yang cukup berat. Namun ia menegaskan, seberat apapun persoalan, ketika duduk bersama dikedepankan solusi terbaik niscaya akan didapat.

Namun kepada para penambang, Embeng meminta agar memahami bahwa sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014, semua kewenangan mengenai pertambangan telah dialihkan dari kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Jadi seperti apapun protes yang dilakukan penambang kepada bupati dan jajaran pemerintah daerah, tidak akan mendapatkan solusi apapun. Begitupun aparat Kepolisian di daerah, tidak punya kewenangan untuk menghentikan operasi penertiban PETI dan bahan kimia berbahaya karena merupakan perintah langsung dari Kapolda.

Karena itu, Embeng mengusulkan agar solidaritas penambang menunjuk perwakilan mereka untuk bersama DPRD dan Perwakilan Pemda KSB, menyampaikan langsung persoalan ini ke Gubernur dan Dinas Pertambangan Provinsi NTB.

“Undang-undang bisa diamandemen kok, tetapi kita harus satu pemahaman. Jangankan kewenangan provinsi, kewenangan pusat sekalipun, rakyat punya utusan anggota DPRD untuk memperjuangkan,” tegasnya, disambut aplaus tanda setuju dari para penambang.

Hal senada tentang kewenangan juga disampaikan Kapolres, AKBP Mustofa. Ia menjelaskan, penertiban PETI merupakan kebijakan Gubernur yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama dengan Kapolda NTB dan seluruh bupati/walikota. Jadi penertiban, termasuk penertiban bahan kimia mercuri dan sianida, tidak hanya dilaksanakan di KSB, tetapi di seluruh NTB. Di Lombok Tengah (Bukit Prabu) dan Lombok Barat (Sekotong), seluruh tambang rakyat bahkan sudah di tutup dan dipasangi garis polisi. Sementara di Sumbawa dan Sumbawa Barat, penutupan tambang belum dilakukan, karena masih dilakukan sosialisasi.

“Kalau kita bicara saklak aturan, saya yakin Pak Kapolda dengan kekuatan yang ada, kita mampu (menutup tambang). Tapi apa kita harus bentrok dengan anda (penambang) ? Saya pikir tidak. Karena kami lebih mementingkan kambtibmas daripada kita bermusuhan dengan anda,” urainya.

Karena itu, Kapolres meminta para penambang untuk menyikapi masalah ini dengan kepala dingin dan ia mendukung sepenuhnya agar para penambang bersama DPRD dan Pemda untuk mendatangi gubernur dan Dinas Pertambangan NTB untuk mencari solusi.

“Tadi perwakilan bapak-bapak di DPRD sudah berjanji untuk mendampingi. Jadi disini jangan ada yang saling menyalahkan. Mari kita perjuangkan dengan dasar konstitusi. Percayakan kepada DPRD dan Bupati serta jajarannya, jadi silahkan perjuangkan bersama dan apa hasilnya nanti kita buka secara transparan,” demikian Kapolres.

Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, para penambang dan DPRD akhirnya sepakat akan bersama-sama mendatangi gubernur dan Dinas Pertambangan provinsi dalam tempo secepatnya.

“Kita akan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi bagi permasalah tambang rakyat demi kondusifitas KSB. DPRD KSB siap mendampingi solidaritas tambang rakyat dengan melibatkan Pemda KSB untuk memperjuangkan solusi terbaik berdasarkan regulasi ke pemerintah provinsi NTB. DPRD juga akan melakukan koordinasi intens dengan Forkopimda KSB terkait masalah ini,” ujar wakil ketua DPRD KSB, Abidin Nasar, membacakan point – point kesepakatan yang dicapai dalam hearing.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses