KabarNTB, Sumbawa – Unit Gakkum dan anggota Kapal Satpolairud Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku ileggal fishing dengan menggunakan bom ikan di pantai Desa Bajo, Kecamatan Utan, Kamis 17 Oktober 2019.
Pelaku yang ditangkap, masing – masing AR (50) dan Rl (20). Keduanya merupakan warga Desa Bajo Kecamatan Utan.
“Dua orang pelaku ditangkap sekitar 15 meter dari bibir pantai saat akan berangkat menangkap ikan dengan menggunakan bom, sekitar pukul 05.30 wita,” ungkap Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Pol Airud, Iptu L Punia Asmara.
Selain menangkap kedua pelaku, kata Lalu Punia, Tim juga berhasil mengamankan barang berupa satu unit sampan warna abu abu tanpa katir, dua unit mesin ketinting 20 PK, satu unit kompresor lengkap dengan selangnya dan satu buah mouth fish.
Juga diamankan sebagai barang bukti dua pasang sepatu katak,satu unit snorkel, satu buah jaring ikan warna hijau, empat buah batu, dua buah kaca mata selam, korek api kayu dan korek api gas.
“Untuk bom ikan, tim menemukan enam (6) botol bom ikan yang dibuat dengan wadah botol bir lengkap dengan enam (6) sumbu,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Utan untuk proses lebih lanjut.(JK)
Komentar