KabarNTB, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat langsung menindaklanjuti kesepakatan dengan Pemda setempat terkait penagihan tunggakan pengembalian kerugian negara yang ditandantangani oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin dan Kajari Nusirwan Sahrul beberapa waktu lalu.
Kejari KSB telah mulai memanggil oknum – oknum dari 9 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 1 Desa yang diketahui memiliki tunggakan pengembalian kerugian negara.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari KSB, Purning Dahono Putro mengatakan pemanggilan itu untuk membahas masalah pengembalian kerugian daerah yang menjadi tanggungjawab orang – orang dimaksud.
“Baru satu orang yang sudah kami panggil dan kami akan jadwalkan ulang untuk diundang kembali,” ungkap Purning Dahono, Selasa 26 Nopember 2019.
Menurutnya, total kerugian negara yang mesti dikembalikan dari sembilan OPD dan satu desa tersebut sebesar Rp 434 Juta. Kerugian negara di sembilan OPD terjadi dibawah tahun 2016, sementara untuk satu desa terjadi diatas tahun 2016.
Purning Dahono mengharapkan pihak yang bertanggungjawab dan dipanggil untuk menindaklanjuti hasil pemanggilan. Apabila tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum baik secara pidana mupaun perdata.
“Jadi sebelum dibawa ke ranah hukum segera diselesaikan tunggakannya,” tegasnya.(EZ)
Komentar