KabarNTB, Sumbawa Barat – Puluhan penambang rakyat yang selama ini melaksanakan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di Sumbawa Barat mendatangi Kantor Bupati Sumbawa Barat, di Kompleks Kemutar Telu Centre (KT) Taliwang, Senin 11 Nopember 2019.
Para penambang itu menuntut wilayah tambang tempat mereka menambang selama ini bisa dilegalkan dengan dimasukkan sebagai usulan wilayah tambang rakyat (WPR0 oleh Pemda KSB. Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap 6 titik usulan WPR oleh pemerintah daerah untuk dijadikan wilayah tambang rakyat karena karena dinilai kandungan emasnya minim.
Adapun 6 titik yang diusulkan Pemda KSB yaitu Blok Belo Jereweh, Blok Moteng, Blok Lang Sabunga, Blok Seloto, Blok Lang Ilir dan Blok Tebo.
Sementara para penambang melalui Dahlan, perwakilan mereka, meminta pemerintah KSB mengeluarkan rekomendasi 200 hektar yang terdiri dari 7 titik di tiga blok, yakni Blok Lamunga, Blok Lamuntet dan Blok Tongo.
Dihadapan Sekda KSB, H Abdul Azis yang menemui mereka, para penambang bersikeras agar Pemda merekomendasikan 7 titik dimaksud.
Menurut Dahlan, sebelumnya para penambang telah mengusulkan ke Pemda KSB namun sejauh ini belum mendapat respon. Justru para penambang menurut dia, telah mendapat respon dari Pemerintah Provinsi NTB sebagai pihak yang berwenang mengurusi masalah pertambangan di daerah. Pemprov NTB menurutnya siap membantu.
“Masalahnya tinggal menunggu rekomendasi titik koordinat yang kami minta dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Dahlan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda KSB, Abdul Aziz, menyatakan dirinya tidak bisa memberikan keputusan. Namun ia berjanji akan melaporkan masalah ini ke Bupati Sumbawa Barat.
Setelah sempat berdialog dengan Sekda yang didampingi sejumlah staff Pemda, para penambang akhirnya membubarkan diri.(EZ)
Komentar