KabarNTB, Sumbawa – Bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepada Daerah – Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) wajib memasukkan syarat dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan / atau walikota dan wakil walikota yang menyebutkan bahwa dukungan bakal calon perseorangan adalah berupa surat pernyataan masing masing pendukung yang ditempel KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan dan dimasukkan ke SILON.
“Dukungan bakal calon perseorangan yang disampaikan ke KPU nantinya merupakan hasil cetak dari SILON dimaksud yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Wildan, Ahad 8 Desember 2019.
![](https://kabarntb.com/wp-content/uploads/ilustrasi-silon-kpu_20180716_115407.jpg)
KPU Sumbawa sendiri, telah memulai tahapan pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 melalui jalur perseorangan. Pada tanggal 3 Desember 2019 telah diumumkan tentang penyerahan dukungan bakal calon perseorangan, dengan jadwal penyerahan dari tanggal 19 Desember 2019 – 23 februari 2020.
Kewajiban memasukkan syarat dukungan bakal calon perseorangan ke SILON inilah yang membedakan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya dengan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
“Untuk itu KPU berkewajiban mensosialisasikan untuk memperkenalkan dan cara penggunaan aplikasi SILON kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa yang berminat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,” imbuh Wildan yang didampingi para komisioner KPU Sumbawa lainnya.
KPU Sumbawa telah mengundang seluruh bakal pasangan calon perseorangan untuk mengikuti sosilisasi pengenalan dan cara penggunaan aplikasi SILON yang akan dilaksanakan Senin 9 desember 2019.
“Kami sangat berharap seluruh masyarakat yang berminat menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa Tahun 2020 melalui jalur perseorangan untuk dapat hadir sehingga dapat memperlancar seluruh proses tahapan dukungan bakal calon perseorangan,” tandas Wildan.(JK)
Komentar