Cabuli Gadis Dibawah Umur Berulang Kali, Seorang Kakek di Lotim Ditangkap

KabarNTB, Lombok Timur – Seorang kakek berinisial AH (53 Tahun) Warga Kecamatan Aikmel, Desa Aikmel Timur, Kabupaten Lombok Timur mesti berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Laki-Laki yang berprofesi sebagai buruh itu dilaporkan telah berulang kali mensetubuhi anak dibawah umur berstatus pelajar yang notabene tetangganya sendiri, berinisial SH (14 tahun). Kasus ini tercatat dengan laporan ‎polisi nomor: LP/771/XII/YAN.2.5/2019/NTB/Res.Lotim, tanggal 27 Desember 2019.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotim.

Pelaku AH

Perilaku bejat kakek AH terungkap berawal dari ibu korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini, mendapat cerita dari bibinya, bahwa banyak masyarakat yang membicarakan bahwa korban SH sering datang kerumah pelaku setiap magrib serta sering diberikan uang. Kecurigaan semakin menguat karena adanya perubuhan bentuk fisik korban baik dari cara berjalan maupun bentuk tubuhnya.

Mendengar cerita tersebut ibu korban langsung menginterogasi anaknya. Korban awalnya tidak mau menjawab. Tapi rupanya korban baru terbuka dengan cara menulis di selembar kertas yang mengakui datang ke rumah pelaku dengan tujuan pinjam uang. Korban juga mengakui di perlakukan tidak sopan dan disetubuhi oleh pelaku.

Kejadian itu berlangsung sebanyak empat kali. Setiap melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan meminta ganti rugi uang yang sudah diberikan kalau sampai korban tidak maumelayaninya bersetubuh.

Penyidik telah meminta keterangan pelaku, korban dan saksi-saksi dalam kasus ini. Selain itu juga telah dilakukan visum et revertum terhadap korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undnag – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(VR)

Komentar