Dilaporkan Meninggal Akibat Laka Lantas, Mantan Ketua PPK di Sumbawa Ternyata Dibunuh karena Cemburu

KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa berhasil mengungkap kasus pembunuhan bermotif kecalakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 Nopember 2019 lalu.

Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lopok, Suprianto alias Luken (40), menjadi korban dalam kasus ini. Sebelumnya, Luken dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya PPN Simpang Boak, dekat Gudang Kayu Insani, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, 21 November 2019 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

Laporan itu ditindaklanjuti anggota piket Laka Lantas Polres Sumbawa. Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke RSUP Manambai Abdulkadir, namun tidak tertolong. Yang mengejutkan, berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, ternyata ditemukan luka terbuka di tubuh korban. Luka tersebut diidentifikasi sebagai bekas kekerasan dengan senjata tajam.

Tersangka AK yang berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Sumbawa dalam kasus pembunuhan terhadap mantan Ketua PPK Lopok

Sat Reskrim Polres Sumbawa akhirnya turun tangan menyelidiki kasus ini. Barang bukti dan keterangan saksi-saksi dikumpulkan penyidik. Dari keterangan saksi-sakti itu, penyidik menyimpulkan, korban bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas, tetapi akibat tindak pidana pembunuhan.

Upaya penyidik tidak sia-sia. Setelah melakukan penyelidikan alot yang berlangsung hampir satu bulan, pada Jum’at 27 Desember 2019, misteri dibalik kasus tersebut akhirnya terpecahkan. Tim berhasil menangka tersangka kasus pembunuhan tersebut.

“Tim telah meringkus tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Tersangka berinisial AK (30) warga Desa Lopok Beru Kecamatan Lopok,” ungkap Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Reskrim, IPTU Faizal Afrihadi.

Bersama tersangka AK, penyidik juga menyita barang bukti berupa mobil pick-up hitam dengan Nopol DK 9718 HL, HP Oppo Hitam, HP Oppo Gold dan sepeda motor dinas milik pemerintah Desa Langam dengan Nopol EA 4308 AA.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Kasar Reskrim, berdasarkan informasi masyarakat dan petunjuk alat bukti yang ada, ciri dan identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku AK ditangkap Tim Sat Reskrim di rumahnya.

“Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. AK saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa tindakan pelaku menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku AK, cemburu karena menduga istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban. Karena itu muncul rencana tersangka untuk menghabisi korban dengan modus kecelakaan lalulintas.(JK)


Komentar