Komisi III DPRD Curiga Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Sudah Diagunkan

KabarNTB, Mataram – Keberadaan aset milik Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektar bernilai Rp 2,3 triliyun di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara yang hanya menyumbang kontribusi sebesar Rp 22,5 juta per tahun, menimbulkan pertanyaan besar bagi Komisi III DPRD NTB.

Aset tersebut saat ini dalam pengusaan PT Gili Trawangan Indah (PTGTI) sesuai pernjanjian kotrak kerjasama dengan durasi waktu 70 tahun.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, berpandangan, pada dasarnya kontrak kerja sama dengan pihak PTGTI, bisa diputus ditengah jalan, karena perusahaan tersebut mangkir dari perjanjian. Sampai dengan saat ini, PTGTI tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai klausul kontrak.

Komisi III DPRD NTB saat turun meninjau aset berupa lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan

“Tapi anehnya kenapa dia tetap bayar kontribusi Rp 22,5 juta itu, sementara dia tidak punya usaha apa-apa disana, kalau bicara ekonomi itu pasti rugi dong,” kata Sambirang, Senin 30 Desember 2019 di Mataram.

“Karena itu kami curiga, ini pasti ada apa-apanya. Dugaan kami aset ini sudah diagunkan dan digunakan berusaha ditempat lain,” imbuh wakil rakyat dari Dapil V Sumbawa-KSB itu.

Untuk menelusuri kejelasan terkait aset tersebut, Komisi III yang sebelumnya sempat turun ke lokasi melakukan peninjauan, telah mengagendakan bakal memanggil pihak terkait, yakni biro ekonomi dan aset Pemprov NTB untuk membahas keberadaan aset dimaksud.

“Yang jadi pertanyaan kita kenapa ada pembiaran. Karena itu kita juga mau dorong lembaga terkait untuk melakukan audit investigasi,” demikian Sambirang Ahmadi.(VR)

Komentar