Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Bernilai 2,3 Triliun, Tapi Kontribusi Hanya 22,5 Juta Setahun

KabarNTB, Lombok Utara – Potensi pendapatan daerah bernilai miliyaran rupiah dari keberadaan aset berupa lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan hilang setiap tahun. Lahan tersebut, saat ini dikuasai oleh PT Gili Trawangan Indah (PTGTI) dan Pemerintah daerah hanya mendapat PAD sebesar Rp 22,5 juta per tahun dari lahan yang berlokasi di salah satu destinasi wisata yang telah mendunia tersebut.

“Padahal aset itu bernilai sebesar Rp 2,3 triliun (hasil perhitungan BPKP) dan jika pengelolaannya dioptimalkan berpotensi mendatangkan PAD yang sangat besar,” ungkap Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, Senin 30 Desember 2019.

Sambirang Ahmadi, Ketua Komisi III DPRD NTB

Pemprov NTB sendiri, sambung Sambirang, tak bisa berbuat banyak untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari aset tersebut lantaran terbentur dengan perjanjian kontrak kerjasama dengan PTGTI yang berlaku selama 70 tahun.

Pemprov NTB saat ini hanya bisa menjadi penonton melihat geliat perekonomian diiatas lahan dimaksud karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik retribusi.

“Karena itulah kami sebut sebagai potensi pendapatan yang hilang. Kalau kita lihat transaksi ekonomi yang terjadi di Trawangan tidak kurang dari Rp 2-5 milyar dalam satu hari. Itu artinya sangat potensial secara ekonomi. Tapi kan Provinsi tidak bisa berbuat banyak,” kata politisi yang juga Sekretaris Fraksi PKS itu.

Sambirang berpandangan, pada dasarnya kontrak kerja sama dengan pihak PTGTI, bisa diputus ditengah jalan, karena perusahaan tersebut mangkir dari perjanjian. Sampai dengan saat ini, PTGTI tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai klausul kontrak.

“Tapi anehnya kenapa dia tetap bayar kontribusi Rp 22,5 juta itu, sementara dia tidak punya usaha apa-apa disana, kalau bicara ekonomi itu pasti rugi dong,” kata Sambirang.(VR)

Komentar