KabarNTB, Sumbawa – Tersangka dalam kasus pembunuhan mantan Ketua PPK Lopok, Suprianto Luken (40), bakal bertambah. Pasalnya dari hasil pengembangan penyidikan, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa menemukan fakta baru.
Fakta baru tersebut, mengindikasikan bahwa tersangka AK (30) tidak sendiri dalam menghabisi korban. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu beberapa orang termasuk orang dekatnya. Tim Opsnal Satreskrim telah mengamankan tiga orang, dua orang lelaki dan satu perempuan.
“Sekarang masih kami amankan, setelah gelar perkara nanti, baru diputuskan statusnya apakah sebagai saksi atau tersangka. Yang jelas hasil pengembangan penyidikan sudah mengarah,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH dalam jumpa pers, Senin 30 Desember 2019.
Kapolres menyatakan, indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini menguat, karena ada beberapa orang bersama tersangka saat aksi pembunuhan itu berlangsung.
Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas itu, terjadi 21 November 2019 lalu. Korban awalnya diduga meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya PPN — Simpang Boak. Dugaan itu diperkuat dengan kondisi sepeda motor korban yang mengalami ringsek di TKP.
Baca juga : https://kabarntb.com/2019/12/seorang-pemancing-dilaporkan-hilang-di-pantai-oi-pana-dompu/
Usai menerima laporan tentang kecelakaan, petugas Unit Laka Polres Sumbawa sempat turun ke lokasi melakukan olah TKP, sedangkan korban dibawa ke RSUP Manambai Abdulkadir dan divisum. Hasil visum inilah yang mengawali kecurigaan korban dibunuh. Hasil visum menyebutkan ada tiga luka tusukan senjata tajam di bagian leher korban. Petugas Unitlaka langsung melimpahkan penanganan kasus itu ke Satreskrim.
Dari keterangan saksi-saksi, penyidik Sat Reskrim menyimpulkan bahwa kematian korban bukan akibat kasus kecelakaan lalulintas melainkan dugaan tindak pidana pembunuhan. Setelah melalui proses penyelidikan selam sebulan, berdasarkan informasi masyarakat dan dari petunjuk alat bukti, terungkap ciri dan identitas pelaku. Akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku AK di rumahnya di Kecamatan Lopok.
“Setelah melakukan pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana,” jelas Kasat Reskrim IPTU Faizal Afrihadi.(JK)
Komentar