Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mayat Gadis Hangus Terbakar di Pinggir Jalan

KabarNTB, Sumbawa — Masih ingat kasus mayat perempuan hangus terbakar yang ditemukan di pinggir jalan di Kelapis, kelurahan Brang Biji Sumbawa, 13 September 2019 lalu ?

Penyidik Kepolisian Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, pada Selasa 3 Desember 2019 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang ternyata dilakukan oleh AP (18) pacar korban dan dibantu LMH (17) itu. Kedua tersangka dihadirkan dan memerankan langsung setiap adegan dalam rekonstruksi dimaksud.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/09/sesosok-mayat-ditemukan-hangus-terbakar-di-pinggir-jalan-di-sumbawa/

Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus yang sempat membuat gempar itu. Lokasi pertama di TKP pembunuhan di kampung Irian, Kelurahan Uma Sima, kedua di TKP pembuangan dan pembakaran mayat korban di Kelapis Kelurahan Brang Biji dan ketiga di TKP penjualan barang milik korban yang dijarah pelaku.

Tersangka AP memerankan langsung semua adegan dalam kasus pembunuhan pacarnya yang mayatnya kemudian dibakar dan dibuang di pinggir jalan

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH yang dikonfirmasi seusai rekonstruksi, mengatakan, tujuan dari rekonstruksi, untuk meyakinkan pihak Jaksa maupun Hakim untuk menyesuaikan antara keterangan dan perbuatan tersangka yang akan mempengaruhi keputusan nantinya.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/09/sesosok-mayat-ditemukan-hangus-terbakar-di-pinggir-jalan-di-sumbawa/

“Melalui rekonstruksi inilah nantinya akan tergambar dari awal hingga akhir perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain dari kepolisian dan kejaksaan, turut hadir pihak kuasa hukum dan saksi-saksi serta pihak Bapas karna ada salah satu tersangka dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyidik menjerat tersangka dalam kasus ini dengan pasal 338 dan 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Setelah rekonstruksi selesai dan semua data lengkap, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan.

“Apabila Kejaksaan menyatakan cukup dan lengkap (P21), baru pihak kepolisian akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ,” jelas Kasat.

Baca juga : https://kabarntb.com/2019/09/kurang-dari-4-jam-polisi-berhasil-ungkap-kasus-mayat-terbakar-di-pinggir-jalan/

Untuk diketahui kasus pembunuhan dn pembakaran korban yang mayatnya ditemukan dalam keadaan hangus terbakar, berhasil diungkap pihak Kepolisian Sumbawa kurang dari 24 jam. Dua orang pelaku, AP (18) dan LMH (17) yang masih berstatus pelajar ditangkap.

Mereka diamankan beberapa saat selah mayat tersebut ditemukan. Bersama mereka, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1.055.000, satu unit HP VIVO warna hitam, satu buah headset, satu unit sepeda motor mio warna merah tanpa plat nomor dan satu bilah pisau berukuran kecil.(JK)

Komentar