Babinsa – Bhabinkamtibmas Datang, Motor dan Shabu Ditinggal Kabur

KabarNTB, Lombok Tengah – Dua orang yang diduga akan bertransaksi Narkoba jenis sabu melarikan diri setelah didekati Babinsa Teduh Koramil 1620-04/Praya Barat Serka Nurjan, bersama Babinkamtibmas Brigadir Topan di jembatan irigasi perbatasan Desa Pelambik Dengan, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Senin malam 6 Januari 2020.

Serka Nurjan menuturkan, kejadian itu bermula ketika ia bersama Babinkamtibmas melaksanakan patroli malam di desa binaan sesuai petunjuk Dandim 1620/Loteng. Setiba di lokasi, Babinsa dan Babinkamtibmas melihat dua orang diatas jembatan, namun setelah didekati, kedua orang tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor mereka.

“Setelah kami mengecek sepeda motor mereka, kami melihat ada satu paket Narkoba jenis sabu menggunakan kantong obat diatas tanah dekat sepeda motor,” terang Nurjan.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Teduh Kecamatan Praya Barat bersama barang bukti motor ysng ditinggal kabur pelaku

Serka Nurjan kemudian menghubungi Kades dan Kadus setempat untuk datang ke TKP dan Babinkamtibmas menghubungi piket Polsek Praya Barat. Dua unit sepeda motor dan narkoba tersebut langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah.

Terpisah, Dandim Loteng, Letkol Czi Prastiwanto, mengapresiasi sinergitas dan kekompakan anggotanya bersama Babinkamtibmas di lapangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Babinsa bersama Babinkamtibmas sudah sesuai dengan prosedur yakni menyerahkan temuan berupa dua unit sepeda motor dan barang bukti satu paket sabu kepada Polsek setempat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, Dandim juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan wilayah bersama TNI Polri mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten sehingga proses pembangunan dapat berjalan aman dan lancar.

Terkait dengan peredaran Narkoba, Dandim mengingatkan para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya, karena berdasarkan data BNN Provinsi NTB tahun 2019, jumlah pemakai anak-anak dibawah umur sebanyak 13 kasus dan usia 15 sampai 20 tahun menempati peringkat pertama sebanyak 231 kasus.

“Ini sangat memprihatinkan, mari jaga anak-anak kita demi masa depan mereka sebagai generasi penerus keluarga, bangsa dan negara dari pengaruh Narkoba,” ujar Dandim.(EZ)

Komentar