Dua Pemuda Pemilik Sabu, Rayakan Pergantian Tahun di Balik Jeruji Besi

KabarNTB, Sumbawa – Dua pemuda asal Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, AS dan YM terpaksa merayakan malam pergantian tahun di balik jeruji besi tahanan Polres Sumbawa.

AS dan YM tertangkap tangan memiliki dua poket Narkoba jenis sabu saat terjaring razia pada Selasa malam 31 Desember 2019.

Penangkapan AS dan YM tersebut bermula dari operasi yang digelar dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh lintas etnis dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH yang didampingi Kasatlantas, AKP Bowo Trihandoko, Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi dan Kasatres Narkoba, IPTU Akmal Novia Reza, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat, Rabu malam 1 Januari 2020.

Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio bersama kasat Lantas, Kasat Resrkim, Kasat Resnarkoba dan Tokoh lintas agama dalam konfrensi pers hasil operasi pengamanan malam pergantian tahun

Lanjut kapolres, Operasi sistem hunting itu dilaksanakan di empat titik yang dinilai rawan. Saat menggelar razia di Lawang Desa, KM 1 jalan lintas Sumbawa—Bima, tim mengamankan dua orang pengendara berboncengan sepeda motor. Saat digeledah ditemukan dua poket shabu. Rencananya shabu itu akan dikonsumsi bersama teman-temannya untuk merayakan malam pergantian tahun.

“Saat ini keduanya dalam penanganan Satres Narkoba untuk kepentingan pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut sekaligus jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.

Selain mengamankan dua orang tersebut, di malam yang sama, petugas juga mengamankan 4 orang di antaranya berinisial SL, HR dan SJ yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat keramaian. Bersama mereka diamankan 4 bilah senjata tajam jenis badik. Para pelaku kini tengah diproses dan dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1950 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (JK)

Komentar