Kabar NTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa sedang dalam tahap penelitian (verifikasi) administrasi terhadap berkas pendataran 441 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2020.
Ketua divisi SDM dan PARMAS KPU Sumbawa, Muhammad Ali, mengatakan, penelitian administrasi calon anggota PPK yang dimulai dari tanggal 25 hingga 27 Januari 2020 itu, indikatornya antara lain kesesuaian dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen – dokumen yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
“Penelitian administrasi sementara, rata-rata pendaftar calon anggota PPK memenuhi persyaratan dan dokumen seperti poto copy e-KTP, poto copy ijazah yang dilegalisir, poto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau Rumah Sakit terdekat,” jelas Ali.
Menurutnya, KPU Sumbawa melakukan penelitian administrasi tidak hanya karena tahapan dan kelengkapan administrasi, tetapi lebih jauh bertujuan untuk memastikan calon anggota PPK tidak ada yang melewati 2 (dua) kali masa periodesasi menjadi anggota PPK dan “non partisan” yaitu tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak pernah lagi menjadi anggota partai politik, sesuai surat pernyataan dan atau ada surat keterangan jika pernah menjadi anggota partai.
Pengumuman perserta yang lulus penelitian administrasi akan dilansir pada 28 – 29 Januari 2020, dilanjutkan Tes Tulis pada tanggal 30 Januari 2020. “Kami harapkan juga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kepada KPU Sumbawa secara tertulis mulai tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2020, jika ada calon anggota PPK yang lulus hasil penelitian administrasi dan atau yang lulus tes tulis terindikasi tidak memenuhi syarat,” tandas Ali.
Sampai dengan ditutup pada Jum’at, 24 Januari 2020 lalu, total jumlah pendaftar calon anggota PPK Sumbawa terdiri dari 307 pendaftar Laki-laki dan 134 pendaftar perempuan. Jumlah pendaftar ini telah memenuhi dua kali jumlah kebutuhan anggota PPK setiap Kecamatan sebagaimana Surat Edaran KPU RI Nomor 12 tahun 2020, sehingga sesuai hasil Rakor KPU dengan Bawaslu Sumbawa serta rapat pleno KPU, pendaftaran tidak diperpanjang.(JK)
Komentar