RSUD Asy Syfa KSB, Rumah Sakit Pertama di Pulau Sumbawa Lulus Akreditasi Paripurna

KabarNTB, Jakarta – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy Syfa, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi rumah sakit pertama di Pulau Sumbawa yang berhasil lulus dan meraih predikat Akreditasi Paripurna Bintang Lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Sertifikat akreditasi utama itu diserahkan oleh Direktur Ekskutif KARS, DR dr Sutoto M.Kes, kepada Wakil Bupati Sumbawa Barat didampingi Direktur RSUD Asy Syfa, dr Carlof Sitompul, di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.

Wabup Fud Syaifuddin yang sejak awal mengawal proses akreditasi RSUD Asy Syfa, menyatakan rasa bangganya atas keberhasilan tersebut.

Wabup KSB Fud Syaifuddin, bersama Direktur RSUD Asy Syfa dan Direktur Eksekutif KARS, DR Sutoto, berfoto bersama usai penyerahan sertifikat akreditasi paripurna untuk RSUD Asy Syfa

“Ini merupakan buah dari kerja keras bersama, mulai dari management RSUD, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang tidak bosan-bosan memberi kritik dan masukan positif untuk perbaikan pelayanan RSUD Asy Syfa,” ungkap Fud Syaifuddin, kepada KabarNTB, usai acara penyerahan sertifikat.

Ia berharap, status akreditasi paripurna itu, menjadi motivasi bagi seluruh jajaran RSUD Asy Syfa untuk terus berbenah dan bekerja lebih keras lagi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Keritik dan masukan dari masyarakat itu hal biasa, karena masyarakat juga merasa memiliki rumah sakit ini. Jika kita terima dengan ikhlas, maka InsyaAllah kerjakeras kita akan berbuah kebaikan,” demikian Wabup Fud Syaifuddin.

Penilaian akreditasi terhadap RSUD Asy Syfa dilaksanakan pada 27 – 30 Agustus 2019 lalu.

Dikutip dari laman www.mutupelayanankesehatan.net/ , drg Puti Aulia Rahma MPH, menulis, akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.(EZ)

Komentar