Komite I DPD RI Evaluasi Pelaksanaan Undang-undang Desa

KabarNTB, Jakarta – Komite I DPD RI melaksanakan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka perbaikan hal-hal yang terkait masalah desa. Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan brainstorming antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan perlu dilakukan karena desa adalah garda terdepan negara.

“Komite I mendorong peningkatan koordinasi, antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan tugas pokok dan fungsi”, katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Selasa 28 Januari 2020.

Senator asal Kalimantan Tengah itu, mendukung peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa. “Kami juga meminta agar dapat memaksimalkan sumber keuangan desa dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal agar tidak terjadi kesenjangan desa di wilayah barat dengan desa di wilayah timur Indonesia,” terangnya.

Para Senator anggota Komite I DPD RI

Sementara Anggota DPD RI asal NTB Achmad Sukisman Azmy menyoroti SDM di desa perlu ditingkatkan sehingga dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan SDM dan mengentaskan pengangguran lewat kerjasama dengan kementrian lainnya. Khusus kekeringan yang terjadi di daerah selatan maupun lereng gunung di Lombok dan Sumbawa NTB, Sukisman berharap dana desa bisa juga dimanfaatkan untuk membuat sumur bor, dam kecil dan irigasi. Hal ini diamini oleh Adriyanto dari Kementrian Keuangan.

Sementara dari Provinsi Kalimantan Utara, Marthin Billa mengatakan pentingnya pelatihan aparat desa karena persoalan di desa banyak yang terkendala masalah administrasi. “Sebaiknya yang dikejar bukan hanya penyerapan dana tetapi juga bagaimana tepat sasaran, sehingga perlu ada asistensi” ujarnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Amang Syafrudin, Anggota DPD RI dari Jawa Barat mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilibatkan dalam pembinaan desa. “Akademi desa di era 4.0 ini belum cukup sosialisasi, kalau dari awal desa dianggap negara mini, paling tidak program studi desa bisa dibentuk dan tidak dibatasi untuk aparat desa saja sehingga masyarakat umum mengetahui pespektif desa” jelasnya.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), rencananya Kemendagri akan mendirikan sekolah desa. “Dalam waktu dekat kita akan mengundang perguruan tinggi untuk mengembangkan SDM desa. Kita juga sudah melatih sekitar 4.000 camat dari 8.000 camat di Indonesia untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa”, ungkapnya.(JK)

Komentar