KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap RH (27) seorang pemuda pengguran warga Lingkungan Dasan Agung Gapuk Tengah, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram karena kepemilikan Narkoba jenis sabu, pada Kamis siang 9 Januari 2020.
Dari tangan RH, Tim mendapat barang bukti berupa dua pocket sabu yang disembunyikan didalam bungkusan permen. Dua pocket itu terdiri dari poket dengan berat bruto 1,18 gr dan satu pocket lainnya dengan berat brutto 1,30 gram.
Kapolresta Mataram, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, penangkapan terhadap RH berawal dari informasi yang didapat anggota Tim Opsnal bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah selama dua hari melakukan penyelidikan dan informasi itu dipastikan, Tim Opsnal langsung turun ke TKP melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap di rumahnya, petugas sempat melihat RH membuang sesuatu ke atap rumah. Setelah dicari, sesuatu yang dibuang tersebut ternyata selembar plastik warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus permen hot-hot ball warna biru yang didalamnya terdapat dua lembar plastik klip berisi Narkotika jenis shabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar di lantai dua rumah terduga, tim juga menemukan satu plastik klip bening, dua buah korek api gas, tiga pipet plastik, satu gunting warna hitam, lima tutup botol warna biru yang telah dilubangi dengan dua lubang, satu pipet plastik besar yang telah diruncingkan, satu pipet plastik kecil yang telah diruncingkan, serta uang tunai Rp. 20 ribu dalam lipatan baju. Di atas atap, tim menemukan satu bungkus rokok Malboro filter black yang berisi satu pipa kaca dan satu pipet plastik.
Atas kejadian tersebut terhadap terduga pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Polres Mataram guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(VR)
Komentar