KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat, menangkap WP alias Montu (19), Warga kecamatan Seteluk yang juga berstatus pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Poto Tano, saat hendak melakukan transaksi Narkoba.
Montu ditangkap Rabu malam 8 Januari 2020 sekitar Pukul 20.30 wita saat mengantarkan Narkoba jenis sabu kepada seorang pembeli. Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian warga karena dilakukan di depan gerai toko modern Alfamart di Kelurahan Dalam, Kota Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budiman Perangin Angin mengatakan penangkatan terhadap Montu berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa akan dilakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di depan Alfamart Kelurahan Dalam. Setelah informasi itu dipastikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat langsung turun ke lapangan melakukan penyergapan.
Melihat kedatangan petugas, Montu yang sedang menunggu kedatangan pembeli, sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang dibawanya. Namun berkat kesigapan aparat, ia berhasil dibekuk.
“Sementara seorang pelaku lainnya yang juga rekan WP berinisial AND yang menunggu proses transaksi di seberang jalan berhasil kabur. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam pengakuannya saat diinterogasi aparat, Montu mengakui hendak mengantarkan sabu kepada seorang lelaki berinisial DMS yang memesan memesan sabu kepadanya. Montu lalu menyambangi rekannya AND untuk memastikan masih ada barang (sabu) atau tidak. AND mengakui ia masih memiliki menyimpan dua pocket.
Tanpa membuang waktu, Montu dan AND bergegas untuk mengantarkan sabu pesanan DMS. Tiba di depan Alfamart AND menyerahkan sabu yang dibawanya kepada Montu dan menyuruh bertransaksi dengan DMS. Namun belum sempat transaksi berlangsung, Polisi keburu menyergap dan transaksi berhasil digagalkan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan dua lembar plastic klip berisi sabu, satu unit HP warna putih dan satu unit Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam Nopol : EA 6339 HG.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkas IPTU Budiman.(EZ)
Komentar