Sepanjang 2019 Ombudsman NTB Terima 40 Laporan Soal Dugaan Pungli di Sekolah

KabarNTB, Mataram – Sepanjang tahun 2019, Ombudsman RI perwakilan NTB menerima sebanyak 334 laporan pengaduan. Pengaduan paling banyak, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di dibidang pendidikan.

“Jadi memang (subtansi pelayanan pendidikan) di 2018 lalu sebelumnya ada 70 laporan turum menjadi 40 laporan di 2019. Akan tetapi persoalan di pendidikan ini tetap menduduki peringkat pertama dengan laporan terbanyak yang berkaitan dengan pungutan liar,” ungkap Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Adhar Hakim, saat menyampaikan catatan dan evaluasi akhir tahun 2019, kepada media di Mataram, belum lama ini.

Dijelaskannya dari total jumlah laporan tersebut terdiri dari 150 kategori regular, 17 kategori reaksi cepat, 146 kategori Konsultasi Non Laporan, 1 kategori Penugasan dari Pusat dan 20 masuk kategori Investigasi atas Prakarsa Sendiri. “Ditindak lanjuti dalam tahapan pemeriksaan sejumlah 157 laporan,” tuturnya.

Adhar Hakim, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB (foto: Ombudsman RI)

Ia menyebutkan bahwa ada lima substansi laporan tertinggi hingga akhir 2019. Yaitu meliputi soal pendidikan 40 laporan (25,47%), pertanahan 13 laporan (8,28%). Selanjutnya, kepolisian 13 laporan dengan persentase 8,28%. Termasuk soal kesehatan ada 12 laporan dan kepegawaian 10 laporan.

Terkait laporan Pungli di sekolah, salah satu contoh soal dugaan pemotongan dana beasiswa bidik misi di Universitas Mataram (UNRAM). Beasiswa itu kata dia diperuntukan bagi warga miskin. Namun hak sekitar 90an mahasiswa penerima dipotong oleh oknum pegawai di UNRAM.

“Dimana seharusnya mahasiswa mendapatkan Rp 4,2 juta namun yang ada mereka hanya menerima Rp 700 ribu. Persoalan tersebut telah tertangani,” imbuh Adhar .

Ia menyatakan, pemotongan serupa tak hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi, namun juga terjadi pada jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Pemotongan dana mulai dari nominal Rp 10 ribu dengan dalih pembagian rata dana BOS untuk seluruh siswa.

Ada juga pemotongan lainnya PIP/BSM, pungutan uang prakerin termasuk uang komite (praktek pungutan). Kemudian pelaksanaan PPDB, penahanan ijazah di sejumlah sekolah, hingga laporan tentang penjualan buku oleh guru/sekolah. “Jadi memang untum berbagai alasan keperluan sekolah,” sebutnya.

Praktek pungli/pemotongan dana disekolah ini terjadi secara merata di kabupaten/kota lingkup NTB. Karena itu Adhar menekankan agar pihak sekolah menghentikan praktek-praktek tersebut. Sekolah juga diharapkan dapat membangun sistem yang baik. Hal itu ditegaskan guna mencegah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) dikemudian hari. Khusus persoalan pendidikan, pihaknya mengatakan akan terus mengawal.

“Stop pungli atau pemotongan. Jangan diteruskan, dari pada kena OTT. Kalau masih mengulangi tunggu saja akibatnya dan kami akan berkoordinasi sengan tim saber pungli,” demikian Adhar Hakim.(VR)

Komentar